Siak, katakabar.com - Polisi menangkap dua pria di Kecamatan Minas, Siak, Riau. Keduanya diamankan kerana mencuri pagar besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah
WO (56) dan BG (46), warga Kampung Minas Barat. Pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang security PT NPN (sub-kontraktor PT PHR) bernama Rahmat Amin Darja (49) pada Kamis (20/2).
"Lokasi pencurian pagar besi ini di 6B-16 Area 4 Minas Field PT PHR, atau tepatnya di wilayah Kampung Minas Barat," kata Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, Selasa (25/2).
Kompol Carroland menjelaskan, pagar besi diketahui hilang oleh Rahmat awalnya dari laporan tim patroli security. Akibat kemalingan itu perusahaan menelan kerugian sekitar Rp5 juta.
"Dari hasil penyelidikan, pelakunya diduga WO. Kita pun langsung mendatangi rumahnya dan mengamankannya," kata Kapolsek.
Setelah itu, WO mengaku mencuri pagar besi itu bersama BG. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan BG yang saat itu sedang mencari brondolan sawit.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 16 potong pipa besi pagar, Mobil Kijang warna silver, dan satu set mesin alat potong besi. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Aksi 2 Maling Pagar Besi PT PHR Berakhir di Polsek Minas
Diskusi pembaca untuk berita ini