Oleh: Nazli (Anak Dusun)

Kasus penetapan tersangka terhadap aktivis tani Jambi, Thawaf Aly, menjadi cermin buram wajah penegakan hukum kita hari ini. Ia bukan perampok, bukan koruptor, bukan pula provokator. 

Thawaf adalah seorang pendamping rakyat kecil, aktivis yang sejak lama berdiri bersama petani memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola dengan keringat dan harapan.

Namun seperti banyak kisah kelam sebelumnya, perjuangan tulus itu kini dibalas dengan kriminalisasi. Dalam waktu hanya beberapa jam, diperiksa siang, ditetapkan tersangka malam, hukum bekerja begitu cepat, tapi arah geraknya mencurigakan.

Sementara laporan terhadap pihak lain yang terlibat dalam konflik lahan justru berjalan di tempat. Apakah ini yang disebut keadilan? Ataukah hukum kini benar-benar telah kehilangan rasa malu?

Kasus Thawaf bukan sekadar persoalan individu. Ini potret nyata tajam ke bawah, tumpul ke atas, sebuah kondisi yang bahkan telah diingatkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan: "Jangan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas".

Peringatan itu seharusnya menjadi refleksi serius bagi aparat penegak hukum di semua tingkatan. Karena ketika pesan Presiden diabaikan, maka yang terjadi adalah ketidakadilan sistemik: hukum menjadi alat kekuasaan, bukan alat kebenaran.

Kecepatan penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly justru mempertegas ketimpangan tersebut. Hukum seakan hanya berani menekan rakyat kecil, tapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan besar. 

Jika pola seperti ini dibiarkan, maka rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Petani tidak sedang memberontak terhadap negara. 

Mereka hanya menuntut hak atas lahan yang telah mereka garap puluhan tahun, yang menjadi sumber hidup keluarga dan komunitasnya. Aktivis seperti Thawaf hadir karena negara sering absen. 

Mereka yang turun tangan mendampingi rakyat seharusnya diberi ruang, bukan dibungkam dengan pasal. Ketika aktivis sosial dikriminalisasi, sesungguhnya bukan hanya satu orang yang ditindas. 

Yang diserang adalah semangat rakyat untuk memperjuangkan haknya. Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan dan negara kehilangan legitimasi moralnya.

Kita mendesak Kapolda Jambi dan aparat penegak hukum untuk meninjau ulang proses penanganan kasus ini secara transparan.

Jika masih ada nurani dalam hukum, maka seharusnya Thawaf Aly dibebaskan dari segala tuduhan yang cacat prosedur.

Presiden Prabowo sudah mengingatkan dengan tegas: "hukum tidak boleh berat sebelah". Maka menjadi kewajiban aparat di daerah untuk menjadikan pesan itu sebagai kompas moral dalam setiap tindakan.

Negara harus berani berpihak kepada kebenaran, bukan kepada pemilik modal. Karena hukum sejatinya diciptakan untuk melindungi yang lemah, bukan melayani yang kuat.

Kriminalisasi terhadap aktivis adalah ancaman terhadap demokrasi. Ia menciptakan ketakutan, membungkam kritik, dan membunuh partisipasi publik. Padahal demokrasi sejati hanya bisa hidup ketika rakyat berani bersuara, dan negara mau mendengar.

Membela Thawaf Aly berarti membela nilai keadilan yang lebih besar, keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan konstitusi. Jika hukum ingin kembali bermartabat, maka bebaskan Thawaf Aly. 

Bebaskan hukum dari ketimpangan, bebaskan rakyat dari ketakutan. Karena ketika hukum berdiri di sisi rakyat, barulah kita pantas menyebut negeri ini beradab. (***)