Medan, katakabar.com - Aktivitas naik turun penumpang di tempat-tempat yang tidak resmi menjadi salah satu penyumbang kemacetan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Untuk mengatasi permasalahan ini, tim gabungan yang terdiri dari Dishub Sumut-Medan, Polantas, Satpol PP, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumut, melakukan operasi penertiban.
Operasi penertiban dilaksanakan selama 5 hari, dimulai dari hari Senin (13/1/2025) hingga Jumat (17/1/2025) di sepanjang Jalan SM Raja Kota Medan, dengan memberlakukan tindakan tegas terhadap para penyedia layanan angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menegaskan bahwa kegiatan naik turun penumpang harus dilakukan di terminal resmi.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah ini serta memberikan tingkat kenyamanan yang optimal bagi masyarakat. Terminal Amplas telah kami tetapkan sebagai tempat yang paling sesuai untuk kegiatan naik turun penumpang," ungkap Agustinus pada hari Selasa (14/1/2025).
Dishub Sumut dan Dishub Kota Medan juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dengan menggunakan layanan derek.
Mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin trayek, dokumen kendaraan, dan kondisi angkutan umum.
Agustinus memberikan panduan kepada pengusaha bus, termasuk Bobbi dari PO Bus Paradep Ekspedisi, untuk tidak mengizinkan penumpang naik turun di lokasi yang tidak diizinkan.
"Kami meminta kerjasama dari para pengusaha bus untuk ikut serta dalam kegiatan penyuluhan kepada masyarakat guna menjaga kelancaran arus lalu lintas," tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Medan, Suriono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud dari kerjasama pemerintah dalam memberikan solusi konkret bagi masyarakat.
"Kerjasama ini mencerminkan semangat kolaborasi untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," ujarnya.
Silalahi, sebagai perwakilan dari Satlantas Polrestabes Medan, memberikan dukungan penuh terhadap operasi ini.
"Kami melakukan patroli dan tindakan penegakan hukum secara teratur, baik melalui tilang konvensional maupun sistem elektronik, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas," katanya.
Agustinus dari Dishub Sumut berharap bahwa melalui operasi penertiban ini, budaya tertib berlalu lintas dapat dipulihkan, kemacetan dapat dikurangi, dan trotoar dijamin tetap berfungsi untuk pejalan kaki.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Aktivitas Naik Turun Penumpang di Lokasi Tidak Resmi Penyebab Kemacetan Kota Medan
Diskusi pembaca untuk berita ini