Indragiri Hulu, katakabar.com - Samiun, Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu, Riau telah mencoreng kepercayaan publik pada aparatur desa. Di mana peredaran narkotika dilindunginya dan sebagai imbalan bandar memberikan jatah konsumsi ‘Barang Haram’.

Anggota polisi unit Reskrim Polsek Kelayang mengungkap borok Kades itu, Jumat (16/5), di rumahnya. Barang bukti ditemukan diatas meja dapur dalam bungkus plastik klip bening diduga sabu.

“Samiun mengkui sabu tersebut diterima dari seorang bandar sebagai ‘jatah pakai’ yang ia dapat karena membiarkan kedua bandar beroperasi bebas di wilayahnya,” terang Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu sesuai pengakuan tersangka ketika diinterogasi.

Begiri cerintanya, tutur Misran, tim pada saat itu sedang berada di depan rumah Kades Samiun melacak target berdasarkan informasi. Tapi yang bersangkutan datang dengan gelagat mencurigakan yakni berusaha menghindar dan masuk rumah lewat pintu belakang.

Petugas kemudian mengikuti dan mendapati pelaku. Rupanya kecurigaan itu terbongkar bahwa pelaku menyembunyikan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas meja dapur.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Seorang kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang bagi peredaran narkoba,” imbuhnya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun membawa polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, tim berhasil menangkap Maryulis alias Ulis 37 tahun, seorang terlibat dalam jaringan tersebut yang sebelumnya disuruh lari oleh kades dengan menggunakan pompong. Dari rumahnya ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diakui hasil dari transaksi narkoba.

“Pelaku mengaku mendapat sabu dari Bandar yang sedang diburu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Aiptu Misran.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kelayang. Kades Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangk Maryulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.

Polres Indragiri Hulu berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba di wilayah hukumnya, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparat atau tokoh masyarakat.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” sebut Aiptu Misran.