Selatpanjang, katakabar.com - Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti tangkap seorang guru honorer yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., diteruskan Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku berinisial A 44 tahun, warga Jalan Budaya Gang Nurul Iman Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, berprofesi sebagai karyawan honorer. Korban berinisial APF 14 tahun, mantan murid pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 SD," ujar AKP Roemin.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial S 49 tahun, melapor ke Polres Kepulauan Meranti. Dari laporan polisi, peristiwa pencabulan diketahui terjadi Selasa (18/4) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kelas.

"Kasus terungkap Minggu (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor. Saat itu korban menangis sambil memeluk ibunya," ulasnya.

Setelah ditanya, ucap AKP Roemin,  korban mengaku pernah mendapat perlakuan cabul dari wali kelasnya saat masih kelas 6 SD. Korban menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 6 kali di dalam kelas dan disaksikan oleh sejumlah murid.

"Korban juga mengaku sering diejek oleh salah satu temannya terkait peristiwa itu," jelasnya.

Mendengar pengakuan anaknya, cerita AKP Roemin, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kep. Meranti untuk diproses hukum.

Menindaklanjuti laporan, sambung AKP Roemin, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Nah, Kamis (15/4) sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Budaya Gang Nurul Iman.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.

"Polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan panjang SD warna putih, satu helai rok panjang SD warna merah, dan satu  helai jilbab milik korban. Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegaenya.

Polres Kepulauan Meranti mengimbau kepada orang tua, dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.