Medan, katakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.

Mereka adalah Salomo Tabah Ronal Pardede (Gerindra), David Roni Ganda Sinaga (PDIP), Godfried Effendi Lubis (PSI), dan Eko Afrianta Sitepu (Hanura).

Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Sumut Nomor Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Untuk jadwal Kamis (21/8/2025), Kejatisu memanggil David Roni dan Godfried. Sementara Salomo dan Eko dijadwalkan esok harinya, Jumat (22/8/2025)

Namun hingga siang hari, dua anggota Komisi III DPRD Medan yang dijadwalkan hadir belum tampak di Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebut keduanya seharusnya hadir pukul 09.30 WIB, namun hingga jelang sore belum juga datang dan tak memberi konfirmasi.

“Belum ada konfirmasi dari keduanya. Kita tunggu sampai jam kerja berakhir. Jika tetap mangkir, akan dijadwalkan pemanggilan ulang,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Ketua Komisi III DPRD Medan diduga meminta uang kepada pengusaha mikro dengan dalih pengurusan izin usaha dan pajak.

Menanggapi hal ini, anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Sudah sesuai mekanisme, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” ujar Robi yang juga kader senior PDIP.()