Kepulauan Meranti, katakabar.com -   Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap Kasus penganiayaan hingga korban tewas yang dilakukan tersangka  berinisial AR 37 tahun, di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (20/7).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (20 /7) Juli sekitar pukul 09.00 WIB, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial AR 37 tahun.

"Korban diketahui bernama Jasen 17 tahun warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, ia diduga tewas dianiaya hingga sebabkan kematian oleh pamannya sendiri," ujar AKP Roemin, lewat siaran pers, Senin (22/7).

Nah, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 09.00 WIB tim opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi, ulas AKP Roemin, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan korban terluka parah terjadi di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, perintahkan Tim Opsnal segera melakukan penangkapan kepada terduga pelaku, ceritanya, mendengar informasi tersebut tim opsnal bersama Bhabinkamtibmas Desa Renak Dungun menuju Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Tiba di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau pukul 11.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Aipda T. Erick Ghazali berhadil amankan terduga pelaku yang berada di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Desa Renak Dungun ,Kecamatan Pulau Merbau, dan membawa terduga pelaku ke Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, saat ini tersangka AR 37 tahun sudah berhasil diamankan, serta barang bukti, yakni satu helai baju kaos berwarna Merah, satu helai celana pendek berwarna Hitam motif Garis Putih dan satu buah Parang panjang.

"Belum diketahui secara pasti motif penganiayaan ini, tapi fakta pelaku membawa, dan menggunakan parang, serta mengejar pihak lain menunjukkan adanya unsur perencanaan atau intensi tinggi dan konflik personal," terangnya.

"Saat ini terduga pelaku berinisial AR sudah diamankan, dan menjalani proses penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.