Langkat, Katakabar.com - Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dipimpin Kanit Iptu Herman Sinaga, berhasil menghentikan aksi perjudian tembak ikan di Kebun Tanjung Beringin, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu. Mereka menangkap seorang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Petugas mengamankan ZZA alias Zenny (25), warga Pasar VI Tanjung Beringin. Selain itu, mereka juga menyita mesin judi tembak ikan, satu kunci mesin, uang tunai Rp305.000, serta beberapa chip.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa operasi ini berdasarkan laporan masyarakat. "Kami bertindak cepat setelah menerima informasi warga," ujar Kasat Reskrim AKP Pandu H.W. Batubara.
Pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menerima laporan tentang aktivitas judi di lahan garapan Desa Gohor Lama. "Warga resah karena adanya permainan judi ini," jelas AKP Pandu.
Begitu laporan masuk, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga langsung memimpin penyelidikan. "Tim bergerak malam itu juga dan berhasil mengamankan lokasi," tambahnya.
AKBP David Triyo Prasojo mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. "Dampaknya sangat buruk, baik secara finansial maupun mental," tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Langkat memberantas praktik ilegal. "Kami tidak akan toleransi terhadap aktivitas yang merusak moral masyarakat," pungkasnya.
Asik Main Judi Tembak Ikan Diciduk, Kapolres Langkat Bentuk komitmen kita dalam memberantas perjudian
Diskusi pembaca untuk berita ini