Indragiri Hulu, katakabar.com - Bak film aksi penangkapan dua orang laki-laki, warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu oleh penegak hukum, anggota unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Rabu (14/5).

Di operasi penangkapan terbilang mencekam. Pergulatan terjadi antara petugas dengan pelaku bak adegan film aksi sebelum berhasil dilumpuhkan, tapi meski dramatis keduanya tak saling melukai.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, diteruskan Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, membenarkan kronologis pengungkapan kasus narkoba di mana kali ini anggota sempat bergulat.

"Pengungkapan kasus itu awalnya dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," ujarnya.

Setelah dapat informasi, ulas Aiptu Misran, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan perintahkan tim gabungan meliputi anggota Reskrim, Intel, dan Bhabinkamtibnas untuk melakukan penyelidikan.

“Operasi membuahkan hasil, tersangka Doni Saputra dan Rahman Dani warga Desa Sungai Baung dan Desa Pekan Heran memiliki 3,04 gram sabu beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Saat ini, kata Aiptu Misran, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun," imbuhnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di daerahnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari jerat narkotika.