Duri, katakabar.com - Bandar dan kurir narkotika jenis sabu dicokok tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, di kawasan Jalan Rangau kilometer 15 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (16/4) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Tak tanggung-tanggung, saat perburuan bandar dan kurir sabu tersebut tim opsanal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil tangkap tiga orang laki-laki, yakni inisial SOB 39 tahun, DYS 24 tahun, dan DM 21 tahun.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Sabtu (20/4) menceritakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Rangau kilometer 15 KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa (16/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

Lalu, tim opsnal melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat, di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB target berada di belakang halaman rumah Jalan Rangau kilometer 16 KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.

"Tim opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku 1 ditemukan empat puluh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.83 gram didalam satu buah kotak rokok, satu unit handphone android merk Oppo hitam, satu unit handphone android merk Oppo biru muda, satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastick pack kosong, satu sendok sabu, dan uang tunai Rp200 ribu," ujarnya.

Sedang pada pelaku 2, kata Iptu Hasan, ditemukan satu unit handphone android merk Vivo pelangi, satu bungkus plastick pack kosong, dan satu sendok sabu, dan pelaku 3 ditemukan satu unit handphone android merk Infinix biru muda.

"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Roma (dalam lidik)," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti, sambung Iptu Hasan, dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif metamphetamine, dan kepada ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.