Satresnarkoba
Sorotan terbaru dari Tag # Satresnarkoba
Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram
Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis borgol.pengedar sabu di kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis (26/2) malam. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si, lewat Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan, tersangka berinisial US 24 tahun bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya. "Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya. Dari tangan tersangka, kata Aipda Juliandi, polisi sita sejumlah barang bukti, yakni satu paket diduga sabu berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam, satu unit handphone Android. Informasi dari masyarakat menyebut di wilayah Desa Jangkang sering jadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Dari situ, ucapnya, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas. "Hasil interogasi menguatkan dugaan tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine tersangka juga positif mengandung Methamphetamine. Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Desa Jangkang,” imbuhnya. Atas perbuatannya, kupas Kasi Humas, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Masih Aipda Juliandi, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis. "Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tansasnya.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Razia, Empat Orang Positif Narkoba Diamankan di Kampung Dalam
Pekanbaru, katakabar.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026 Masehi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru gelar razia di kawasan rawan peredaran narkotika, persisnya di Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (15/2) malam. Kegiatan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Mochamad Jacub N. Kamaru, didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Efrain Wildana. Razia tersebut bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Ramadhan. Sebelum pelaksanaan, Kompol Jacub memberikan arahan kepada seluruh personel terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam bertindak di lapangan, khususnya saat menyasar wilayah yang kerap menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Razia ini langkah preventif sekaligus penindakan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, terutama menjelang Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar Kompol Jacub. Di operasi tersebut, petugas menyisir gang-gang kecil di kawasan Kampung Dalam yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Hasilnya, empat orang diamankan setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), satu butir pil ekstasi, serta satu cartridge pods yang disembunyikan di dalam tumpukan pasir. “Empat orang yang diamankan beserta barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para penyalahguna akan kami proses sesuai prosedur, termasuk asesmen untuk rehabilitasi,” jelasnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah-wilayah yang dinilai rawan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dan ketertiban lingkungan.
Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Tiga 'Pemuja dan Pengedar Sabu' di Lokasi Berbeda di Duri
Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres borgol tiga pemuja sabu di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis. Para pelaku yang ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis teesebut, masing-masing bernama JS alias Panjang 45 tahun, RS 44 tahun, dan NAD 28 tahun. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, diteruskan Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, kepada wartawan lewat siaran pers, Kamis kemarin, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat kotor 23,06 gram ini dilaksanakan Rabu (28/1) di kawasan Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial JS alias Panjang 45 tahun hari-hari sebagai petani beserta barang bukti narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Pandawa Desa Bathin Betuah sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Aipda Julianda. Dari hasil penggeledahan awal kepada pelaku, ujarnya, tim opsnal temukan 44 paket plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau, 1 paket sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Setelah dilakukan pengembangan, ulasnya, tim opsnal temukan 2 paket sabu di rumah tersangka di kawasanJalan Pandawa Desa Bathin Betuah. Jadi, total barang bukti yang diamankan sebanyak 47 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 23,06 gram. "Tersangka mengakui narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, saat ini masih penyelidikan. Dan hasil tes urine pada tersangka dinyatakan positif mengandung Metamphetamine," tutur Kasi Humas. Di lokas berbeda, lanjut Aipda Julianda, tim opsnal Satresnakoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, wilayah Polsek Pinggir hari yang sama sekitar pukul 22.50 WIB, di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pasnya di sebuah warung populer bernama Warung Menir. Pengungkapan kasus ini sama, kupasnya, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). “Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang hendak keluar dari dalam warung sigap mengamankannya. Mereka yang diamankan berinisial RS 44 tahun dan NAD 28 tahun," terangnya. Ketika penggeledahan badan, kata Aipda Julianda, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik kedua pelaku. Tidak hanya utu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. "Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," bebernya. Sementara, hasil tes urine kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metamphetamine. Para pelaku dan barang bukti kini sudah dimanakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut untuk menjaga generasi muda agar terwujud lingkungan yang bersih dari narkoba.
Di 'Tanah Jantan' Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Mediator Kasus Sabu
Bengkalis, katakabar.com - Perburuan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ke 'Tanah Jantan' nama lain dari Kepulauan Meranti, Riau, tidak sia-sia dengan dicokoknya seorang pelaku bernama MO alias Ayang yang berperan sebagai mediator (penghubung) antara AIN dan BRO (dalam lidik ) terkait transaksi narkotika jenis sabu. Cerita Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleg Siregar, kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa lalu, tim opsnal cokok Ayang dasarnya LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada 13 Januari 2026. Tersangka AIN menerangkan MO alias Ayang mengenalkan dan jadi penghubung komunikasi AIN dengan BRO (dalam lidik) di mana BRO (dalam lidik) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AIN sebanyak BK 379,87 gram. "Dari hasil interogasi saat penangkapan kepada AIN yang bersangkutan tidak menganal BRO (dalam lidik) dan yang mengenali BRO (dalam lidik) hanya MO alias Ayang," ujar mantan Kapres Indragiri Hulu ini. Tetapi, ulas AKBP Fahrian, setelah 14 hari tim melakukan pengejaran dan pencarian, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MO aliae Ayang di suatu bengkel di kawasa Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A3X warna biru di kamarnya. "Kepada tim pelaku mengakui jadi penghubung komunikasi antara AIN dan BRO (dalam lidik) untuk transaksi narkotika jenis sabu, dan juga mengakui mengenali BRO (dalam lidik)," jelasnya. Lalu, terang AKBP Fahrian, tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine MO alias Ayang Negatif Menthampetamin. " Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Polres Inhu Borgol Dua Pelaku Edarkan Pil Ekstasi 'Lolypop' 11,42 Gram
Indragiri Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, bekuk dua orang tersangka narkotika jenis pil ekstasi 'Lolypop' seberat 11,42 gram di bilangan Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (27/7) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku tersebut Apriono alias Apri 28 tahun, warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika 35 tahun, warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran menyampaikan, mereka diringkus saat hendak edarkan barang haram tersebut. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Jalan Rahmat, Pematang Reba. Tim kemudian lakukan penyelidikan intensif hingga berhasil amankan satu pelaku Apriono yang ingin bertransaksi,” jelasnya. Dari tangan Apriono, kata Aiptu Misran, petugas temukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 'lolypop' yang disimpan dalam saku celananya. Ketika interogasi singkat ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Lalu, tim bergerak, dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut. Di lokasi, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga. Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika. “Setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dika mengakui ikut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada pembeli,” ucapnya. Barang bukti yang diamankan di operasi ini cukup lengkap, yakni total 29 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop, tiga unit handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Satresnarkoba Polres Bengkalis Deklarasi Tujuh Desa 'Kampung Bebas Narkoba'
Bengkalis, katakabar.com - Sempena memperingati Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis deklarasikan tujuh desa 'Kampung Bebas Narkoba' di wilayah Kecamatan Bengkalis. Deklarasi tujuh desa 'Kampung Bebas Narkoba' tersebut, yakni Desa Temeran, Desa Damai, Desa Kelebuk, Desa Kuala Alam, Desa Sei Alam, Desa Senggoro, dan Desa Air dilakukan di waktu berbeda jelang puncak perayaan Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kastresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H, lewat siaran persnya, Kamis (19/6) menyatakan, sempena Hari Bhayangkara ke 79 dilaksanakan deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba', sekaligus pemberian bantuan sembako sempena Hari Bhayangkara ke 79 di tujuh desa di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. "Deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' pertama, sekaligus pemberian bantuan paket sembako di Desa Temeran dilaksanakan di Kantor Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Senin (16/6) sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Iptu Doni. Kegiatan itu, kata Iptu Doni, dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bengkalis? Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. didampingi Kapolsek Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, S.H. Danramil 01 Bengkalis diwakili Babinsa Desa Temeran, Camat Bengkalis diwakili Sekretaris Camat, Fitra Rama, S.STP, Kepala Desa Temeran, Arifin D.Ac, KBO Satresnarkoba Polres Bengkalis, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bengkalis, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bengkalis, dan personel Satresnarkoba Polres Bengkalis, serta warga Desa Temeran. Deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' kedua dilaksanakan di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB siang di hari yang sama, sekaligus pemberian paket sembako, kata Iptu Doni, bertempat di Kantor Desa Damai. Kegiatan dipimpin Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan. S.I.K., M.I.K., Ketua Bhayangkari Cabang Bengkalis, Ny. Furi Budi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., Kapolsek Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Bengkalis, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bengkalis, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Bengkalis, personel Satresnarkoba Polres Bengkalis, serta lainnya. Lalu, ucap Iptu Doni,Selasa (17/6) sekitar pukul 09.00 WIB, ucap Iptu Doni, deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' ketiga dan keempat, sekaligus pemberian paket sembako dilaksanakan di Desa Kuala Alam, di Kantor Desa Kuala Alam, dan Desa Sungai Alam, di Kantor Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis. "Kegiatan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., Kapolsek Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, S.H., serta lainnya. Di mana jumlah paket Bansos di Desa Kuala Alam sebanyak 25 paket, dan Desa Sungai Alam totalnya 25 paket," jelasnya. Terus, ulas Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' kelima dan keenam, sekaligus pemberian paket sembako di Desa Kelebuk dan Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis digelar di masing-masing kantor desa tersebut, Rabu (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB. "Kegiatan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., Kapolsek Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, S.H., serta lainnya. Di momen itu dilakukan penyaluran pake sembako, masing-masing 25 paket untuk masyarakta kurang mampu di dua desa," tuturnya. Menurut Iptu Doni, deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' ini menunjukkan komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tidak hanya bidang keamanan, tapi aksi sosial kemanusiaan.
Kurun Januari Hingga Mei 2025, Polres Bengkalis Ungkap 67 Perkara TP Narkotika
Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, diteruskan Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 67 kasus tindak pindana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bengkalis kurun 1 Januari hingga 8 Mei 2025. Selain itu, ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, telah mengamankan total 91 (orang pelaku dengan rincian, yakni total 89 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan, serta sita barang bukti narkotika, meliputi sabu sebanyak 98.755,6 Gram, Pil Extacy sebanyak 52.214 Butir, Ganja total 46,61 Gram, dan Happy Five sebanyak 4 Butir. "Ini hasil pengungkapan Timsus Elang Malaka, dan bukti nyata komitmen Polres Bengkalis memberantas tindak pidana narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkalis, di mana dan salah satunya bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia," ucap Iptu Doni kepada wartawan, Kamis (8/5) siang. Upaya di atas, tegas Iptu Doni, untuk mendukung visi-misi program Asta Cita presiden Republik Indonesia di Point 7, yakni reformasi politik hukum dan birokrasi, dan memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Lagi, Resnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Indragiri Hilir, katakabar.com - Lagi, Satuan Reserse Nerkotika dan Obat-obatan atau Satrenarkoba Polres Indragiri Hilir ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Pengungkapan kasus sabu itu, berawal anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang laki-laki bernama SP diduga sering terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di bikangan Jalan Poros PT. Sinarmas, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Mendapatkan informasi, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hikir, Iptu Gerry Agnar Timur segera instruksikan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan pun dilakukan dengan cermat oleh tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir. Setelah beberapa hari, tepat pada Minggu (16/3), keberadaan SP dipastikan berada di kawasan Jalan Poros PT Sinarmas, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan ringkus SP. Setelah penangkapan dilakukan, pihak kepolisian bersama dua orang saksi dari warga sekitar melaksanakan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan. Di dalam sebuah dompet hitam bertuliskan "Santer", ditemukan sebuah dompet motif bunga yang berisi dua paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Bulan Penuh Berkah, Satresnarkoba Polres Meranti Berbagi Takjil Ke Masyarakat
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Memasuki pertengahan bulan ramadhan tahun 1446 hijiriah tahun 2025 masehi, Jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti gelar pembagian takjil kepada masyarakat, di depan Pos Pam Taman Cik Puan Jalan Merdeka Selatpanjang, Ahad (15/3) sore kemarin. Pembagian takjil oleh Satresnarkoba ini disambut antusias masyarakat. Puluhan paket takjil yang berisi makanan dibagikan kepada para pengendara yang melintas, pejalan kaki, serta warga sekitar. Kapolres Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suryawan Fadlin, S.E, M.M. mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi antara polisi dan masyarakat. “Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat di bulan ramadhan ini, semoga takjil yang kami berikan dapat membantu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya sekadar memberikan makanan dan minuman, kata Iptu Suryawan, tapi menjadi momen untuk berinteraksi dan mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.
Resnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Nelayan dan Sita 56,95 Gram
Bengkalis, katakabar.com - Seorang nelayan Jalan Merambai, RT 01 RW 07 Desa Teluk Masjid, Kecamtan Sungai Apit, Kabupaten Siak, belakangan diketahui bernama AN alias Man 37 tahun terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, gegara nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu. Satresnarkoba Polres Bengkalis tangkap terduga pelaku, AN alias Man, Jumat (7/3) sekitar pukul 05.30 WIB lalu berkat informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. "Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka AN alias Man berkat informasi dari masyarakat," kata Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar SH MH kepada wartawan lewat siaran persnya, Selasa (11/3) siang.