Pekanbaru, katakabar.com - Sejumlah wajah baru berpotensi akan mengisi kursi DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Riau I dan II hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan data di laman pemilu2024.kpu.go.id yang dilihat katakabar.com, Senin (26/2) sore, terpantau suara masuk sudah mencapai 60.23% di 8.213 TPS dari 19.366 TPS.

Sejumlah nama baru unggul dari Caleg petahana hasil Pemilu 2019 di dua Dapil Riau dengan total 13 kursi, 7 kursi di Dapil Riau I dan 6 kursi di Dapil Riau II.

Bahkan dari dua Dapil tersebut, Golkar berpotensi mendapatkan 4 kuris, per Dapil masing-maing 2 kursi. Dan kemungkinan, PPP dan Nandem tidak mendapatkan kursi dari dua Dapil tersebut.

Berikut daftar 13 besar Caleg DPR RI Riau yang berpotensi duduk untuk masa jabatan 2024-2029, jika tidak berubah hingga masa penetapan perolehan suara oleh KPU Riau :

Dapil Riau I
PKB
Iyeth Bustami 26.510 Suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 67.762

Gerindra
Muhammad Rahul 39.663 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 68.778

PDI Perjuangan
Dewi Juliani 29.298 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 95.593

Golkar
Syamsuar 36.315 suara
Karmila Sari 27.213 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 165.960

PKS
Hendry Munief 22.604 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 93.085

Demokrat
H Achmad 39.085 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 79.789

Dapil Riau II
PKB
Abdul Wahid 53.255 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 79.540

PDI Perjuangan
Siti Aisyah 22.840 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 77.879

Golkar
Yulisman 48.025 suara
Mohamad Idris Laena 34.758 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 147.430

PKS
Syahrul Aidi Maazat 57.991 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 76.683

PAN
H Sahidin 28.146 suara
Jumlah suara sah Parpol dan calon: 71.837

Disclaimer
Publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.