INHU, Katakabar - Badan pengawas pemilih (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau telah melayangkan surat secara resmi kepada pemerintah daerah tentang penurunan baliho dan spanduk yang masih terpampang dengan mengatasnamakan Rezita Meylani Yopi sebagai Bupati Inhu.
" Surat dilayangkan tanggal 30 September 2024 kepada Plt Bupati Inhu terkait baliho, pasca keluarnya surat cuti calon bupati petanahan," terang Dedi Risanto, selaku Ketua Bawaslu, Rabu (2/10).
Menurutnya, pelaksanaan penurunan baliho dan spanduk yang berlogo pemerintah bukan kewenangan Bawaslu tetapi Pemda selaku pemilik. Akan tetapi, apabila pihak mereka ingin didampingi dalam penerbitan media berpromosi tersebut pihaknya bersedia untuk mendampingi.
"Apabila surat pertama ini tidak ada balasan, maka kami Bawaslu akan kembali menyurati Plt Bupati atau lakukan koordinasi langsung secepatnya," timpal dia.
Pasalnya, ketentuan penertiban baleho maupun spanduk tersebut ada sangsi sesuai dalam butiran Pasal 71 UU RI nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 6 tahun 2020. Dimana gubernur, atau wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
" Pada pasal 190 UU Pilkada, pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ungkapnya.
Menyoal baliho ini, menimbulkan polemik lantaran disejumlah tempat strategis masih terpasang di kantor pemerintah dan fasilitas umum lainnya.
Kondisi itu dinilai merugikan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati (Wabup) lainnya sebagai peserta pemilu. "Jika ini terus dibiarkan, tentunya akan terus merugikan Paslon lain terutama calon bupati Raja Haryono - Elda Suhanura nomor urut 1," terang Ketua Tim Pemenangan Paslon Raja Haryono - Elda Suhanura, Muhammad Syafaat kepada wartawan, Kamis (3/10).
Menurut Muhammad Syafaat yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu, Paslon patahana sudah cuti sejak tanggal 25 September 2024 lalu. Sehingga sejak itu pula kecurangan itu terjadi di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Inhu.
Pemangku kepentingan di daerah itu kata Muhammad Syafaat yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Inhu, seakan tutup mata. "Spanduk itu tidak saja di kantor pemerintah hingga desa tetapi juga ada di sekolah disetiap tingkatan," tambahnya.
Anggota DPRD Kabupaten Inhu dua periode ini juga menyinggung tentang sanksi atas pembiaran baliho, spanduk dan jenis lainnya yang masih mengatasnamakan bupati Inhu. Dimana, pemerintah bisa ditindak melalui UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 tepatnya pasal 71.
Muhammad Syafaat berharap kepada Bawaslu Kabupaten Inhu selaku penyelenggara Pilkada, agar menindak dan menjalankan aturan. "Bawaslu jangan hanya sibuk ngurus kampanye Paslon saja. Pelanggan di depan mata, jangan dibiarkan. Ini ada apa," tegasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Inhu, Arsyadi SH. Menurutnya Arsyadi, pihak penyelenggara dalam ini Baswalu hendaknya berlaku adil memberlakukan Paslon. "Kondisi yang terjadi ini, dinilai ada keberpihakan secara terstruktur hingga melibatkan penyelenggara," sebut Arsyadi. (Dan)
Bawaslu Baliho Cabup Petahana Inhu Berlogo Pemda Harus Diturunkan
Diskusi pembaca untuk berita ini