Tembilahan, katakabar.com - Aparat Bea Cukai Tembilahan tunjukkan ketegasannya menjaga kedaulatan wilayah perbatasan, dan keamanan pangan nasional.
Kali ini, total 15.000 kilogram buah mangga segar ilegal berhasil diamankan saat operasi penindakan yang dilakukan Rabu (21/5), di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya rencana kegiatan bongkar muat barang mencurigakan di lokasi tersebut.
Merespons cepat informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Tembilahan segera dikerahkan ke lapangan. Hasilnya, petugas menemukan ribuan kilogram mangga yang dikemas dalam peti-peti kayu tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengungkapkan, total nilai komoditas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta. Sedang, potensi kerugian negara akibat pelanggaran administrasi, dan perpajakan diperkirakan sekitar Rp100 juta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Produk hortikultura yang masuk secara ilegal tanpa proses karantina dapat membawa hama dan penyakit tumbuhan yang berbahaya bagi pertanian nasional, serta mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Setiawan.
Setelah diamankan, ujaranya,seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Selanjutnya, barang tersebut diserahterimakan kepada UPT Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Setiawan, keberhasilan ini bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Pengawasan ketat terhadap arus masuk barang, terutama di wilayah perairan yang rawan penyelundupan, menjadi prioritas penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Bea Cukai Tembilahan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan patroli di wilayah rawan, dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara,” terangnya.
Dengan penindakan ini, tambahnya, Bea Cukai Tembilahan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya legalitas dan keamanan dalam aktivitas perdagangan lintas wilayah.
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Total 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Diskusi pembaca untuk berita ini