Siap Dimusnahkan! Karantina Riau Terima 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari Deninteldam XIX TT
Indrahiri Hilir, katakabar.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau terima barang bukti berupa total 48, 39 ton bawang merah dan cabai ilegal omoditas hasil pertanian tersebut tanpa dokumen resmi dari Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT), Rabu (1/4) sore. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, Jalan Gerilya Parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus). Di kegiatan tersebut Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, bersama sejumlah pejabat karantina lainnya. Barang bukti yang diserahkan hasil pengamanan kapal motor KM Anisa 89 GT 33 Nomor 396 yang sebelumnya diamankan oleh Deninteldam XIX/TT, Senin (30/3) lalu. Kapal tersebut kedapatan mengangkut bawang merah campuran dan cabai merah kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kapten Arh. Tumpal Purba menjelaskan, pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT. Saat pemeriksaan di lokasi tambat kapal di Pelabuhan Rakyat Jalan Gerilya Parit 6, petugas menemukan ketidaksesuaian antara manifest dan muatan sebenarnya. “Dalam manifest tercatat sekitar 32 ton, namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan jumlah yang jauh lebih besar,” jelasnya. Total barang bukti yang diamankan dan diserahkan mencapai 48,39 ton, dengan rincian bawang merah 40,06 ton, bawang putih 4,4 ton, bawang bombai 3,56 ton, serta cabai merah kering sekitar 0,37 ton. Setelah diamankan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muatan. Seluruh barang bukti selanjutnya dilangsir ke gudang karantina untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, menyatakan pihaknya telah menerima barang bukti tersebut dan akan segera melakukan proses administrasi serta tindakan karantina. “Kami menerima hasil koordinasi dan pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan karantina hingga pemusnahan,” ucapnya. Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap awak kapal serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri asal-usul dan distribusi komoditas ilegal tersebut.
Total 1.250 Balok Kayu Meranti Ilegal Disita, LM2R Desak KPHL Transparan dan Usut Hingga ke Cukong
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kasus dugaan perdagangan kayu ilegal mencuat. Total 1.250 balok kayu Meranti tanpa dokumen resmi berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berhasil diamankan Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Hangop, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam yang melakukan penindakan terhadap kapal KM Rasidin yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu (SKHH) pada 3 Desember 2025 lalu.. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin di perairan Kepulauan Riau. “Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop yang mengangkut kayu tanpa dokumen resmi,” ujar Zaky, dilansir dari laman ANTARA, Sabtu. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tujuan Batam, dan diawaki oleh empat orang awak kapal. Dari hasil pemeriksaan, seluruh muatan dinyatakan tidak memiliki dokumen legal kehutanan. Barang Bukti Diserahkan ke KPHL Unit II Batam Bea Cukai Batam telah mengamankan kapal beserta muatan kayu dan melakukan pencacahan barang bukti. “Jumlah kayu yang diangkut mencapai 1.250 balok. Seluruh barang bukti dan awak kapal telah diserahkan kepada otoritas kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Zaky. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, untuk penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan. LM2R Soroti Dugaan 'Masuk Angin' dan Minta Transparansi Menanggapi kasus ini, Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Kepulauan Meranti menyuarakan keprihatinan serius dan mendesak KPHL agar bersikap transparan serta tidak keliru dalam menentukan status kayu yang disita. Sekretaris LM2R Kepulauan Meranti, Bahtiar, menilai penetapan legalitas kayu tidak cukup hanya dilakukan di lokasi penangkapan, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh. “Penentuan status kayu harus dilihat dari lokasi pengambilan, status lahan, serta pemetaan kawasan oleh KPHL Riau, meskipun kayu tersebut diamankan di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Bahtiar kepada wartawan. Ia menyoroti fakta selama ini para cukong atau bos besar penerima kayu hasil dari Kepulauan Meranti nyaris tidak pernah tersentuh hukum. “Yang sering dikorbankan justru masyarakat kecil atau awak kapal, sementara aktor utama dan pemodalnya aman. Ini memunculkan dugaan adanya permainan elit tertentu,” ujarnya. Desak Penegakan Hukum dari Hulu ke Hilir LM2R meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan agar mengusut kasus ini dari hulu ke hilir, mulai dari sumber kayu, jalur distribusi, hingga pihak penerima akhir. “Kami berharap tidak terjadi praktik '86' yang selama ini kerap mencederai penegakan hukum kehutanan. Transparansi dan ketegasan hukum mutlak diperlukan,” imbuh Bahtiar. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, khususnya di wilayah pesisir dan perbatasan yang selama ini rawan menjadi jalur penyelundupan hasil hutan.
Kuasai Lahan Sawit Ilegal di Tiga Provinsi Indonesia Timur, Ini Kata Jaksa Agung
Jakarta, katakabar.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sukses identifikasi 5.342,58 hektare lahan, diketahui beroperasi tidak melalui mekanisme yang ditetapkan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ribuan hektare lahan tersebar di tiga wilayah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Selain menguasai lahan hutan yang dijadikan tambang ilegal, Satgas PKH berhasil kuasai lahan kawasan hutan yang ditanami tanaman sawit ilegal. Menurut Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin, Satgas PKH telah menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan. Dari total luasan kawasan hutan tersebut, Satgas PKH telah serahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) lewat empat tahapan. Dari jumlah tersebut, ulas Sanitiar, sisa penguasaan lahan yang belum diserahkan kepada PT Agrinas seluas 1.814.632,64 hektare. “Satgas PKH sedang proses verifikasi untuk diserahkan tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Jaksa Agung, Senin kemarin, dilansir dari laman teropongnews.com, Selasa (7/10). Dijelaskan Jaksa Agung, saat ini Satgas PKH berhasil menguasai 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal. “Per 1 Oktober 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” ucapnya.
Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH
TNTN Riau. Ia menyatakan, Satgas PKH memastikan operasi penertiban tidak akan berhenti. “Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” terang Febrie.
POPSI: Pemerintah Mesti Tegakkan Kemitraan Adil dan Dorong Reforestasi Sawit Ilegal
Tapi keberlanjutan tidak boleh dikorbankan. Kami meminta pemerintah bersikap tegas: bangun pola kemitraan yang adil bagi masyarakat, dan pulihkan hutan dari sawit ilegal dengan reforestasi,” ujar Mansuetus Darto, Ketua POPSI, sekaligus Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit ini, dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Selasa (2/9) siang.
Rutan Rengat Deklarasi Anti Narkotika dan Alat Komunikasi Ilegal
Indragiri Hulu, katakabar.com - Pihak rumah tahanan negara kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Riau deklarasi komitmen bersama wujudkan lingkungan bebas dari peredaran narkotika dan alat komunikasi ilegal atau handphone. Rangkaian deklarasi ini mulai apel yang dipimpin Ridar Firdaus Ginting, Karutan yang diikuti seluruh pejabat struktural serta segenap pegawai Rutan, Senin (2/6). Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. “Komitmen bersama perlu untuk menciptakan Rutan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik terlarang,” terangnya. Menurutnya, pelaksanaan ini tindak lanjut atas Surat Edaran Pengawasan Internal II Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang pengawasan internal pelaksanaan penggeledahan blok hunian yang aman dan efektif, serta antisipasi risiko terjadinya penyimpangan prosedur, dan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. "Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan komitmen moral kita semua sebagai insan pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal," jelasnya. Diketahui, deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan, dan pembacaan komitmen bersama oleh seluruh pegawai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan pengawasan internal serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Rengat menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers
Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, sikapi praktik jual beli layanan internet ilegal marak di wilayah Indragiri Hilir jadi sorotan serius pemerintah daerah. Apalagi dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, dan individu penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen. "Sebenarnya desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat," ujar Dr. Trio Beni Putra, Jumat (9/5). Menurutnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Desa dapat menggunakan dana desa untuk penyediaan internet, yang sangat bermanfaat untuk pendidikan, bisnis, dan layanan pemerintahan. Tapi, semua harus sesuai prosedur. Harus ada RPJMDes yang mencantumkan program internet, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pengalokasian dana dalam APBDes tahun berjalan,” kata Trio Beni. Ia menegaskan proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa. Lalu, Trio Beni mengingatkan penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini, BUMDes diperbolehkan menjadi penyedia layanan internet, tetapi harus memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. “Boleh saja BUMDes jadi penyedia, asal punya izin resmi dengan cara bermitra dengan Internet Service Providor (ISP), mendaftarkan NIB dan terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” jelasnya. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal di sejumlah desa.
Praktik Jual Beli Internet Ilegal di Inhil Marak, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Indragiri Hilir, katakabar.com - Praktik jual beli layanan internet secara ilegal marak di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, semakin menjadi perhatian publik. Tak hanya dilakukan oleh individu, sejumlah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, diduga terlibat dalam penyediaan jaringan Wi-Fi tanpa mengantongi izin resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan warga dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di sektor telekomunikasi. Layanan internet lokal yang dikenal dengan istilah RT/RW Net sebetulnya lahir dari semangat gotong royong dan upaya meningkatkan konektivitas di pedesaan. Tapi di lapangan, tak sedikit dari penyelenggara RT/RW Net ini menjalankan usahanya tanpa badan hukum yang sah, tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tidak bermitra dengan penyedia layanan internet resmi (ISP). Seorang warga Indragiri Hilir berinisial SI 32 tahun, yang aktif memantau persoalan ini, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang semakin tidak terkendali. “Pelanggaran ini bukan hal sepele. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta,” ujar SI saat ditemui wartawan.Jum'at (9/5). SI menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis serta administratif dalam penyediaan layanan internet. Tanpa standar tersebut, jaringan ilegal sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan digital, penyebaran malware, hingga pelanggaran hak cipta.
Di Kuansing Ram Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ditutup
Teluk Kuantan, elaeis.co - Tidak berizin, peron atau ram sawit UMA di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), Riau, ditutup sementara oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dishub Kuansing. Bangunan permanen untuk lokasi usaha tersebut juga diketahui dibangun di atas lahan konsesi perusahaan HTI PT Rimba Lazuardi. Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi mengatakan, penutupan sementara ram UMA milik Ir ditandai dengan pemasangan plang di depan bangunan ram tersebut. "Sesuai dengan surat Bupati Kuansing, ram tersebut ditutup sampai pengusaha mengantongi izin dari pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Kamis (23/1).
Gudang Terduga Menyimpan Solar dan CPO Ilegal Milik Piter Terletak Dekat Kantor Lurah di Kota Bangun, Medan Deli
Sudah bertahun-tahun lamanya gudang di pinggir Jalan Yos Sudarso KM 10,2 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara ini dijadikan tempat penampungan minyak solar dan culd palm oil (cpo) ilegal (hasil curian)