Rengat, katakabar.com - Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) terpaksa beruurusan dengan aggota unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Indragiri Hulu, Riau, lantaran kedapatan menyimpan 20 paket sabu berat kotor 6,97 gram dalam kotak rokok, Sabtu (29/11), pukul 16.00 WIB.
Aksi pengungkapan kasus tersebut terjadi di sebuah warung, Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala. Pelaku yang diamankan bernama Sampun Priadi, “Saya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat,” jelas Sampun kepada penyidik.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran membenarkan anggota Reskrim di Polsek Lubuk Batu Jaya berhasil menangani kasus narkotika atas aduan masyarakat soal peredaran sabu.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Tersangka Sampun disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, namun kepolisian tetap sigap melakukan penindakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
BHL Dibekuk Polisi di Inhu Ulah Simpan Sabu 6,97 Gram
Diskusi pembaca untuk berita ini