Jakarta, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk Gelombang perdana tahun 2025.
Penandatanganan dilaksanakan pada 5 hingga 7 Februari 2025 lalu di Ruang Nusantara I Kantor BPDP, di kawasan Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Jakarta Pusat.
Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin yang pimpin kegiatan. Menurutnya, program ini bentuk komitmen BPDP dukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan Nomor 19 Tahun 2023, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana.
Keguatan itu diikuti beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun Daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya.
Lembaga perbankan yang hadir antara lain:
• PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
• PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
• PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
• PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
• PT. Bank Jambi
• PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
• PT. Bank Riau Kepri Syariah
• PT. Bank Nagari
Di acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Gelombang perdana Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), BPDP mengundang sebanyak 48 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan rincian meliputi:
• Provinsi Aceh: 4 Lembaga Pekebun
• Provinsi Bangka Belitung: 1 Lembaga Pekebun
• Provinsi Bengkulu: 9 Lembaga Pekebun
• Provinsi Jambi: 7 Lembaga Pekebun
• Provinsi Kalimantan Barat: 6 Lembaga Pekebun
• Provinsi Kalimantan Selatan: 1 Lembaga Pekebun
• Provinsi Kalimantan Tengah: 2 Lembaga Pekebun
• Provinsi Lampung: 2 Lembaga Pekebun
• Provinsi Riau: 3 Lembaga Pekebun
• Provinsi Sulawesi Selatan: 1 Lembaga Pekebun
• Provinsi Sulawesi Tengah: 3 Lembaga Pekebun
• Provinsi Sulawesi Tenggara: 1 Lembaga Pekebun
• Provinsi Sumatera Barat: 4 Lembaga Pekebun
• Provinsi Sumatera Selatan: 4 Lembaga Pekebun
Dalam Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) BPDP mengundang sebanyak 4 Lembaga Pekebun dari Provinsi Aceh yang mendapatkan dana Sarpras Peningkatan Jalan Kebun.
Total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada Gelombang ini mencapai 8.783 hektar. Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak 60.000.000 per hektar, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS.
Penyaluran dana PSR dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50 persen, dan 50 persen selanjutnya kembali disalurkan saat progress pembangunan peremajaan kebun telah sampai di tahap penanaman.
Persyaratan pengajuan PSR tahap 2 mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit harus disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun Lembaga Pekebun dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu, Laporan Pengawasan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.
Dalam kegiatan tersebut, BPDP membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik.
Dengan adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau yang lebih dikenal dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2016 melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) (yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit -red) untuk memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Hingga kini BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 364.552 hektar bagi 160.000 Pekebun di seluruh Indonesia, dan telah menyalurkan dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan.
Bagi pekebun yang ingin informasi pengajuan Program PSR dan Sarpras dapat mengaksesnya di www.bpdp.or.id.
BPDP Gelar Penandatanganan PKS Tiga Dengan Pihak Penyalur Dana PSR dan Sarpras
Diskusi pembaca untuk berita ini