Mandau, katakabar.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, AKP Primadona kepada sejumlah wartawan membenarkan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban (meninggal dunia) berhasil diringkus oleh tim gabungan, yakni Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau telah berhasil meringkus di Pekanbaru.

"Terduga pelaku Curas menyebabkan korban meninggal dunia merupakan pasangan suami istri atau Pasutri bernama HN dan SKh," ujarnya.

Selanjutnya, kata AKP Prima akan digelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban (meninggal dunia) untuk jadwal segera diinformasikan.

Diketahui, masyarakat yang berada di bilangan Jalan Bathin Betuah, RT 06 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis heboh, dengan ditemukannya sesosok mayat perempuan mengeluarkan aroma tak sedap dari dalam rumah, belakangan diketahui dihuni seorang perempuan, Suryati alias Atik 51 tahun bersama anaknya masih balita, Minggu (12/1) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Peristiwa penemuan mayat itu bermula saat pelapor mendapat telepon dari saksi l, dari korban tercium bau busuk. Terus, pelapor datang ke lokasi kejadian (TKP).

Tiba di sana, pelapor mencium bau busuk dari dalam rumah korban. Lantas, pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Kelurahan Pematang Pudu. Tidak butuh waktu llama, Bhabinkamtibmas datang.

Lalu, Bhabinkamtibmas menghubungi Piket SPKT Polsek Mandau dan tak lama kemudian Piket SPKT Polsek Mandau datang dengan membawa tukang kunci untuk membuka pintu rumah korban.

Setelah pintu rumah terbuka, pelapor yang merupakan RT setempat ikut mendampingi Polisi masuk kedalam rumah. Saat itu korban ditemukan di depan pintu kamar mandi yang berada di dapur dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan anak korban yang berumur 4 tahun ditemukan terkunci di dalam kamar.

Selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kecamatan Mandau dengan menggunakan Ambulance sedang anak korban untuk sementara di titipkan kepada Saksi 1 yang merupakan tetangga korban.