Medan, katakabar.com - Sebuah kantor hukum ternama, Julheri Sinaga & Fatner, selaku perwakilan hukum ABS, telah mengadukan seorang jaksa Cabjari Deli Serdang di Labuhandeli.
Laporan disampikan ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aswas Kejatisu), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Oknum jaksa yang dimaksud adalah Martin, yang bertugas di Cabjari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Labuhan Deli. Dilaporkan bahwa Martin melanggar kode etik dan menyalahgunakan kewenangannya, sehingga mencoreng citra Adhiyaksa.
Laporan terhadap Martin, yang menjabat sebagai Kasubsi Intelijen Perdata dan Tata Usaha, diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat (6/12/2024).
Kasipenkum Kejatisu, Adre Wanda Ginting, menyatakan akan meneliti laporan tersebut dengan serius setelah menerima konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam penjelasan kepada media, Julheri Sinaga bersama Ahmad Fitrah Zauhari menegaskan bahwa pelaporan dilakukan karena diduga oknum jaksa telah melanggar etika, menyalahgunakan wewenang, dan sudah mencoreng citra Adhiyaksa.
Sebagai perwakilan hukum ABS dalam kasus yang merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), berdasarkan laporan kepolisian LP/B/885/VII/2024/SPKT Polda Sumut tanggal 10 Juni 2024 atas nama pengadu AFZ.
Perkara ini saat ini berada dalam tahap II yang diurus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis (5/12/2024).
Di tahap tersebut, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhandeli.
Zauhari menambahkan bahwa saat tahap II di Kantor Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, pihaknya turut mendampingi pengadu. Namun, tindakan Jaksa Martin yang tiba-tiba mengusir kuasa hukum yang sedang melakukan pendampingan hukum mengejutkan.
Permintaan Jaksa kepada Zauhari untuk keluar dari ruangan dan larangan mendampingi dalam proses pemeriksaan tersangka serta barang bukti menimbulkan ketidakpuasan.
Tindakan Jaksa tersebut, seperti yang dijelaskan Zauhari, jelas melanggar ketentuan undang-undang yang ditetapkan dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Situasi semakin membingungkan saat Jaksa Martin bersama koleganya membawa pengadu (ABS) ke dalam mobil, setelah sebelumnya upaya penasihat hukum untuk berkoordinasi menghadapi hambatan komunikasi.
Meskipun telah berusaha berkomunikasi dengan Jaksa Martin, penasihat hukum masih kesulitan untuk mendapatkan informasi dan akses yang jelas mengenai keadaan ABS
Dalam konteks penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Martin, juga menolak permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan penasehat hukum meski dalam penyidikan di kepolisian dilakukan penangguhan.
Keberanian untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang seperti Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, merupakan langkah konkret untuk memastikan keadilan.()
Coreng Citra Adhiyaksa Jaksa Martin Dilapor ke Aswas, Jamwas dan Komisi Kejaksaan
Diskusi pembaca untuk berita ini