Oleh: Dimas H. Pamungkas

katakabar.com - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih jadi sorotan. Pemerintah menargetkan PSR seluas 120.000 hektare pada 2025, tetapi hingga September, realisasinya baru sentuh 21.000 hektare, setara 17,5 persen dari target. Padahal, plafon bantuan dana dari Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapas Sawit (BPDPKS)  sudah naik jadi Rp60 juta per hektare.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: mengapa insentif meningkat, tapi pelaksanaannya justru masih tertinggal?

Sebenarnya, pola seperti ini bukan kali pertama terjadi. Ketika dana PSR ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta per hektare di periode sebelumnya, capaian program justru menurun. Bahkan saat PSR pernah mencapai hampir 100.000 hektare, realisasi di tahun-tahun berikutnya justru merosot. Artinya, ada masalah struktural yang lebih dalam daripada sekadar nominal bantuan.

Berdasarkan analisis IPOSS, akar persoalannya terletak pada aspek kelembagaan dan tata kelola. Program PSR melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga kelompok tani. Tapi, koordinasi antar lembaga masih lemah. Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai leading sector sering kali bekerja tanpa dukungan lintas-kementerian yang memadai, padahal tantangan petani seperti legalitas lahan atau pendampingan teknis tidak bisa diselesaikan secara sektoral.

Ketimpangan muncul antara target pusat dan kesiapan daerah. Banyak kabupaten penghasil sawit belum menempatkan PSR sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah.

Program ini tidak tercantum dalam RPJMD, tidak menjadi indikator kinerja kepala daerah, dan belum didukung oleh anggaran dari APBD. Akibatnya, pelaksanaan PSR di tingkat tapak tidak sistematis, hanya menunggu usulan petani yang sifatnya sporadis.

Akibatnya, pendekatan PSR selama ini lebih bergantung pada petani yang mengusulkan, bukan pada kerangka target strategis yang ditetapkan pemerintah. Banyak kebun tua yang justru paling membutuhkan peremajaan malah terlewatkan, sehingga program berjalan lambat dan hasilnya tidak konsisten.

Padahal, pemerintah juga membutuhkan produktivitas sawit rakyat meningkat baik sebagai bukti kontribusi terhadap kesejahteraan petani, maupun untuk menjamin pasokan bahan baku bagi mandatori biodiesel B50, pangan, dan industri hilir lainnya.

Jika program PSR ingin dijalankan secara lebih terukur, pemerintah daerah tidak cukup berperan sebagai fasilitator administratif. Mereka perlu menjadi penggerak utama.

Empat langkah strategis bisa dilakukan:

1. Menetapkan target PSR daerah berbasis data, seperti umur tanaman dan produktivitas, serta memasukkannya dalam RPJMD dan Renstra Dinas Perkebunan.

2. Mengalokasikan anggaran pendampingan, baik melalui penyuluh, perguruan tinggi, asosiasi petani, maupun kemitraan dengan swasta.

3. Menyusun peta prioritas spasial, dengan memperhatikan legalitas lahan, kesiapan kelompok tani, dan akses infrastruktur.

4. Membangun pipeline usulan PSR yang sistematis dan tahunan, agar kelompok tani yang siap bisa mengakses dukungan secara berkelanjutan.

Dengan pendekatan ini, daerah tidak lagi pasif menunggu, tetapi proaktif membangun sistem yang memungkinkan petani mendapatkan haknya. PSR bukan hanya soal administrasi dan anggaran, tetapi tentang keberlanjutan sektor sawit rakyat, yang saat ini menguasai lebih dari 42 persen dari total luas kebun sawit nasional.

Pada konteks yang lebih luas, keberhasilan PSR akan berdampak langsung pada posisi Indonesia dalam rantai pasok minyak nabati dunia. Produktivitas yang lebih tinggi akan memperkuat daya saing, menjaga kestabilan harga Crude Palm Oil (CPO), dan memperbaiki kesejahteraan petani.
Lantaran itu, pusat dan daerah perlu bersinergi lebih erat. Pemerintah pusat bisa memperkuat insentif fiskal, seperti mengaitkan kinerja PSR daerah dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) atau dukungan sektor perkebunan lainnya.

Dengan perencanaan yang berbasis data dan komitmen politik di semua tingkatan, program PSR tidak lagi sekadar target angka, tetapi menjadi bagian penting dari masa depan sawit rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan.

*Peneliti Kebijakan Perkebunan, IPOSS