Sampit, katakabar.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menekankan, perusahaan besar perkebunan kelapa sawit mesti rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah.

Hal itu, ujar Handoyo, untuk permudah pengawasan hingga presentasi pemberdayaan tenaga kerja lokal atau tempatan

Selain itu, kata Handoyo, untuk menjawab banyaknya tudingan PBS enggan merekrut tenaga kerja lokal.

"Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah,” jelasnya, dilansir dari laman Mata Kalteng, pada Selasa (26/12).

Kalau pemberdayaan tenaga kerja kurang, tutur Handoyo, bisa picu kurangnya ikatan emosional dan harmonisasi dengan warga sekitar. Bahkan, timbulkan anggapan masyarakat sekitar kebun hanya jadi penonton ketika PBS sudah operasional.

Padahal, kebun itu berdiri di atas tanah leluhur mereka. Hal semacam ini, jika terus digulirkan dan dibiarkan, bakal picu masalah di kemudian hari.

”Saya sarankan manajemen PBS untuk berdayakan masyarakat lokal lebih maksimal. Apalagi perekrutan tenaga kerja lokal ini sudah ada ketentuannya dam mengingat kehadiran investor di daerah harus memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat sekitarnya,” tegasnya.

Kewajiban perusahaan menyertakan program jaminan sosial harus dilakukan, harap Handoyo, di mana sejumlah perusahaan dinilai ada yang berupaya akal-akalan dengan program tersebut di Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dengan tidak mendaftarkan karyawan dalam program lantaran status karyawan tersebut," sebutnya.