Sampit, katakabar.com - Hambatan perluasan areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dinilai tidak memungkinkan dilakukan disebabkan lahan terbatas dan rawan terjadi konflik.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Alang Arianto mengutarakan, saat ini ketersediaan lahan sangat terbatas.
"Saat ini terdapat 58 perusahaan besar sawit (PBS) yang beroperasi di Kotim. Ini membuat lahan yang tersedia untuk pengembangan kebun sawit menjadi sangat terbatas," ujarnya melalui pernyataan, dilansir dari laman EMG, Sabtu (25/1).
Memang, akui Arianto, investasi sawit terus memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Kotim. Tapi untuk perluasan lahan berskala besar, sangat sulit.
Kalau pun itu dilakukan hanya skala kecil dan menengah masih memungkinkan untuk perluasan lahan sawit di wilayah utara Kotim, seperti Tualan Hulu, Mentaya Hulu, dan Bukit Santuai.
“Kalau skala besar, kemungkinan tidak ada lahan lagi. Kalau mau memanfaatkan lahan yang belum tergarap sekitar 20 hingga 30 ribu, mungkin masih bisa. Tapi, proses pembebasannya harus dilakukan hati-hati untuk menghindari konflik atau sengketa,” jelasnya.
Saat ini, ulas Arianto, sejumlah perusahaan sawit di Kotim belum bisa menguasai dan mengelola lahan secara penuh meski telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Penyebabnya adalah keberadaan hutan adat dan tanah milik masyarakat yang memerlukan proses ganti rugi. Kalau masyarakat tidak bersedia melepaskan lahan, perusahaan tidak dapat menguasainya," terangnya.
Lahan di kawasan hutan di Kotim ada pemiliknya, lanjutnya, meski masyarakat tidak memiliki dokumen alas hak, tapi lahan-lahan itu sudah dikelola secara turun-temurun. Makanya ada satu perusahaan sawit di Kotim yang memiliki HGU hampir 1.000 hektar, tapi lahan itu belum dapat dikuasai.
Untuk menghindari dan menyelesaikan konflik, imbuhnya, pemerintah daerah terus mendorong perusahaan dan masyarakat menjalin kemitraan.
“Bisa saja pola kerja samanya bagi hasil. Lahan tetap menjadi milik masyarakat, tetapi dikelola, ditanam, dan dipelihara oleh perusahaan. Hasilnya dibagi dua," sebutnya.
Di Kotim Hambatan Perluasan Sawit Lahan Terbatas dan Rawan Konflik
Diskusi pembaca untuk berita ini