Kepulauan Meranti Hibahkan Lahan Pembangunan Gudang Bulog Perkuat Distribusi Beras
Batam, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi serahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan pembangunan Gudang Bulog, sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama beras dengan PT Perum Bulog, di Kota Batam, Jumat (6/2). Penyerahan NPHD dan BAST lahan, serta penandatanganan MoU dilakukan loleh Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, bersama jajaran pimpinan PT Perum Bulog. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, khususnya di wilayah kepulauan. Direktur Human Capital PT Perum Bulog, Sudarsono Hardjosoekarto, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang telah menuntaskan proses administrasi hibah lahan pembangunan gudang Bulog. Menurutnya, kesiapan administrasi menjadi syarat utama masuknya suatu daerah dalam program pembangunan gudang Bulog. “Kami telah memproses pembangunan gudang di berbagai kabupaten dan kota dan provinsi. Daerah yang mampu menyelesaikan administrasi dalam waktu 1 hingga 2 minggu akan kami masukkan ke kelompok pembangunan tahun 2026. Untuk Kepulauan Meranti, Karimun, dan Bengkalis yang sudah siap, akan kami masukkan dalam kelompok 2026,” terang Sudarsono. Ia menjelaskan, pembangunan gudang Bulog merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto, untuk menjamin ketersediaan pangan, keterjangkauan harga, serta stabilisasi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Program tersebut menekankan pentingnya sinergi antara Bulog dan pemerintah daerah. Selain pembangunan gudang, Bulog juga tengah mengembangkan program hilirisasi pangan nasional, mulai dari pembangunan pabrik pakan berbasis jagung di Gorontalo dan Jawa Tengah hingga pengolahan pangan berbasis beras di Pulau Jawa. "Langkah ini bertujuan memperkuat pengelolaan cadangan pangan pemerintah secara menyeluruh," jelasnya. Sementara, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menegaskan pembangunan Gudang Bulog di daerahnya merupakan langkah strategis menjawab tantangan distribusi pangan di wilayah kepulauan. “Kondisi geografis Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan membutuhkan sistem logistik pangan yang kuat dan andal. Kehadiran Gudang Bulog akan menjamin ketersediaan beras, menjaga stabilitas harga, serta memperkuat cadangan pangan daerah,” tegas H Asmar. Ia berharap keberadaan gudang Bulog dapat memperpendek rantai distribusi beras sehingga penyaluran pangan menjadi lebih cepat dan efisien, terutama dalam kondisi darurat, gejolak harga, maupun pelaksanaan program bantuan pangan pemerintah. H Asmar menyebutkan penandatanganan MoU kerja sama beras antara Pemkab Kepulauan Meranti dan PT Perum Bulog menjadi landasan kerja sama jangka menengah dan panjang dalam pengelolaan pengadaan, penyimpanan, serta distribusi beras. “Melalui kerja sama ini, kami berharap ketersediaan beras bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terjamin, inflasi daerah dapat dikendalikan, serta penyaluran bantuan pangan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” ucapnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Perum Bulog serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang telah berperan aktif dalam memfasilitasi hibah lahan dan penyusunan kerja sama hingga terealisasi. “Kami berharap pembangunan Gudang Bulog ini dapat segera direalisasikan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Meranti,” sebutnya.
Hilirisasi Pangan Nasional, Holding PTP Lewat PalmCo Siapkan Lahan Peternakan Ayam Terintegrasi
Jakarta, katakabar.com - PTPN IV PalmCo, subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyatakan kesiapan mendukung agenda pemerintah dalam percepatan hilirisasi industri ayam terintegrasi sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional. Program industri ayam terintegrasi diproyeksikan menjadi salah satu tulang punggung penyediaan protein hewani, terutama daging ayam dan telur, yang kebutuhannya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk serta implementasi agenda sosial pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tahap awal, pemerintah melalui Danantara Indonesia menyiapkan investasi strategis sekitar Rp20 triliun untuk membangun ekosistem industri ayam terintegrasi, mulai dari pembibitan, pakan, budidaya, hingga pengolahan dan distribusi. Pendekatan hilirisasi dipilih untuk memperkuat kesinambungan pasokan, menekan fluktuasi harga, sekaligus mendorong pemerataan produksi protein hewani ke luar Pulau Jawa. Dalam konteks tersebut, peran badan usaha milik negara (BUMN) menjadi penting. Salah satunya PTPN IV PalmCo yang mengelola jutaan hektare perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah Indonesia. Dengan portofolio aset dan infrastruktur yang telah terbentuk, PalmCo dipandang memiliki posisi strategis untuk mendukung agenda hilirisasi pangan, termasuk pengembangan peternakan ayam terintegrasi. Hilirisasi sebagai Arah Kebijakan Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Pertanian Sam Herodian, dalam forum Road to Jakarta Food Security Summit 2026, menegaskan bahwa hilirisasi menjadi salah satu pendekatan utama dalam transformasi sistem pangan nasional. “Pengembangan industri ayam terintegrasi tidak hanya soal menambah kapasitas produksi, tetapi juga memastikan distribusi dan keterjangkauan pangan yang lebih merata, khususnya di luar Jawa,” ujar Sam. Pendekatan terintegrasi dinilai mampu meredam ketergantungan produksi pada wilayah tertentu serta mengurangi risiko gejolak pasokan dan harga di sektor perunggasan. Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Hilirisasi Produk Peternakan, Ali Agus aminkan Sam. Ia menekankan pentingnya menjaga posisi peternak rakyat dalam skema hilirisasi. “Hilirisasi idealnya memastikan kesinambungan dari hulu ke hilir, sekaligus membuka ruang bagi peternak rakyat untuk tumbuh bersama industri,” jelasnya. Kesiapan Lahan Jadi Kunci Salah satu tantangan utama pengembangan peternakan modern berskala besar adalah kesiapan lahan. Di luar Jawa, ketersediaan lahan yang memiliki kepastian hukum, infrastruktur dasar, dan akses logistik kerap menjadi hambatan. Lantaran itu, pemanfaatan aset negara yang telah eksisting dinilai sebagai opsi strategis. PTPN IV PalmCo berada dalam ekosistem tersebut. Dengan pengalaman panjang mengelola perkebunan sawit, perusahaan memiliki aset lahan yang relatif siap secara legal dan operasional. Tetapi, PalmCo menegaskan pendekatan bertahap tetap menjadi prinsip utama. Direktur Strategy dan Sustainability PTPN IV PalmCo, Ugun Untaryo, menimpali perusahaan memilih langkah yang terukur dan berbasis kesiapan nyata di lapangan. “Kami memahami ini adalah proyek kebijakan nasional yang besar dan lintas sektor. Karena itu, PalmCo fokus pada kesiapan yang benar-benar bisa dieksekusi,” ucap Ugun. Menurutnya, Kalimantan Timur menjadi wilayah yang saat ini telah memasuki tahap persiapan awal untuk mendukung pembangunan peternakan ayam terintegrasi, termasuk rencana groundbreaking dalam waktu dekat. Wilayah tersebut dinilai relatif siap dari sisi aset, keselarasan tata ruang, serta dukungan rencana pengembangan wilayah. “Kalimantan Timur menjadi contoh awal kesiapan. Ini bukan soal cepat, tetapi soal tepat,” katanya. Integrasi Sawit dan Pangan Harus Berhati-hati Ugun menegaskan pemanfaatan lahan perkebunan sawit untuk kegiatan pangan memerlukan kajian menyeluruh, mencakup aspek tata ruang, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan. “Integrasi fungsi pangan di kawasan perkebunan sawit tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Semua harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” terangnya. PalmCo juga memilih tidak memberikan ekspektasi berlebihan terhadap wilayah lain yang masih dalam tahap kajian. Pendekatan ini diambil untuk menjaga kredibilitas proyek sekaligus memastikan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan. “Lebih baik kami berbicara berdasarkan apa yang sudah siap dan bisa dieksekusi, daripada menyampaikan rencana yang belum tentu dapat direalisasikan,” bebernya. Ke depan, PTPN IV PalmCo sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari ekosistem pendukung ketahanan pangan nasional, dengan memastikan pemanfaatan aset negara dilakukan secara optimal, bertanggung jawab, dan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat hilirisasi pangan serta pemerataan produksi protein hewani di Indonesia.
Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan
Jakarta, katakabar.com - Pemerintah memperbarui ketentuan pemantauan kebakaran lahan yang kini memberikan opsi pemantauan titik panas berbasis penginderaan jarak jauh secara real-time. Kebijakan baru memperluas ketentuan sebelumnya di Permentan 05 Tahun 2018 Pasal 21, yang mewajibkan pembangunan menara pemantau api sebuah pendekatan yang kerap menghadapi keterbatasan jarak pandang, cuaca, serta biaya infrastruktur yang tinggi. Dengan pembaruan regulasi melalui Permentan 06 Tahun 2025 Pasal 21, industri perkebunan kini dapat memanfaatkan teknologi modern seperti sistem otomatis DJI Dock 3 menggunakan Matrice 4TD (M4TD), drone thermal beresolusi tinggi yang dirancang untuk pemantauan area luas secara berkelanjutan. Pemantauan Modern Sesuai Ketentuan Permentan 06 2025 Melalui integrasi kamera thermal pada M4TD, DJI Dock 3 mampu melakukan patroli rutin dan respons darurat sepanjang hari, termasuk saat visibilitas rendah akibat asap, cuaca, atau cahaya matahari yang menyilaukan. Data suhu dikirimkan secara real-time ke command center bersama tampilan RGB dan thermal sebagai verifikasi tambahan, memastikan proses deteksi dini berlangsung cepat dan akurat. Pendekatan ini memungkinkan pemantauan area yang jauh lebih luas tanpa menempatkan personel pada lokasi berisiko. Meningkatkan Efektivitas Pencegahan Kebakaran Penggunaan teknologi penginderaan jarak jauh tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan secara cepat ketika indikasi titik panas muncul. Data yang dihasilkan dapat dicatat sebagai bukti kepatuhan, sementara operasi yang berlangsung 24/7 membantu perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi potensi kerugian akibat kebakaran lahan.
Selepas Penyitaan Lahan, Ini Solusi Hukum Sawit Rakyat dari Kejagung
Jakarta, katkabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tawarkan solusi hukum dan tata kelola bagi kelapa sawit rakyat selepas penyitaan lahan. "Langkah ini bertujuan untuk melindungi petani kecil, memastikan keadilan hukum, sekaligus mendukung produktivitas perkebunan sawit nasional," kata Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H, Tenaga Ahli Kejagung, di acara BEDELAU 2025: Bincang Ekonomi dan Diseminasi Dukung Akselerasi Ekonomi Riau, Selasa (21/10) lalu. Prof. Adi menyatakan, tujuan utama peta solusi ini melindungi petani kecil dari kriminalisasi dan memastikan hukum berfungsi secara berkeadilan sosial. "Solusi hukum yang ditawarkan mencakup rekomendasi tindakan, dan kebijakan dari berbagai lembaga pemerintah, prinsip hukum yang relevan, hingga tujuan substantif yang ingin dicapai," ucapnya, dilansir dari laman EMG, Kamis (23/10). Pada kerangka ini, terangnya, Kejagung berperan membedakan antara kasus yang melibatkan korporasi besar dan petani rakyat. Selain itu, tambahnya, Kejagung mendorong restorative justice, yakni mengalihkan kasus petani rakyat dari ranah pidana menjadi administratif atau perdata, agar tidak merugikan masyarakat kecil. Lahan sitaan rakyat pun akan dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk program reforma agraria. Sementara, Kementerian ATR/BPN direkomendasikan menetapkan lahan hasil penyitaan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), memberikan sertifikasi hak milik atau hak guna bagi petani yang telah menggarap lahan sebelum penetapan kawasan hutan, serta mempercepat sinkronisasi data spasial melalui One Map Policy. Lalu, Kementerian LHK bakal melakukan reclassifikasi kawasan hutan untuk mendukung desa atau kebun rakyat produktif, dan menetapkan skema perhutanan sosial sawit bagi masyarakat yang sudah lama menggarap. Terus, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian didorong membentuk Satgas Reformasi Hukum dan Tata Kelola Sawit Rakyat, yang melibatkan KLHK, ATR/BPN, dan Kejagung, serta menyusun kebijakan integratif hilirisasi berbasis legalitas lahan rakyat. Pemerintah daerah didorong menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Sawit Rakyat dan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis data One Map. Lembaga keuangan dan BUMDes juga diarahkan mengelola kebun eks-sitaan melalui skema joint stewardship antara pemerintah dan petani, serta menyediakan green financing bagi sawit legal rakyat. Inisiatif ini membuka peluang bagi sawit rakyat untuk tetap produktif dan berkelanjutan pasca penyitaan lahan, sekaligus memperkuat posisi petani kecil dalam tata kelola industri sawit nasional.
DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Upaya Bereskan Konflik Lahan HGU Sawit
Aceh Timur, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur gerak cepat melakukan tindakan tegas guna bereskan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan versus masyarakat. Itu diketahui saat rapat paripurna yang digelar Selasa (21/10) kemarin, di mana DPRK resmi membentuk panitia khusus (Pansus) bereskan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Keputusan nomor 11 Tahun 2025 ini merespon tuntutan masyarakat yang terus berkembang, serta tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat pada 30 September 2024 lalu. Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir yang akrab disapa Algojo, menegaskan Pansus ini untuk melakukan penyelesaian konflik yang sudah lama berkepanjangan. "Kami bersama masyarakat memahami betul keresahan mereka terkait lahan tersebut, dengan terbentuknya pansus, kami harap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya, dilansir dari laman serambinews.com, Rabu siang. Dijelaskan Algojo, adapun tugas Pansus meliputi mencari masukan terkait sengketa lahan HGU. Lalu, memastikan data fisik sertifikat HGU perusahaan kelapa sawit. Berikutnya, mengecek kelengkapan izin usaha perkebunan. Terus, memastikan data plasma yang sudah dilakukan Perusahaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR, dan mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terakhir, memeriksa pengolahan limbah perusahaan memastikan dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Berikut susunan Pansus terdiri dari Ketua dijabat Sartiman (Fraksi NasDem), Wakil Ketua Muhammad Syuhada (Fraksi PKB), serta sekretaris Iskandar dari Fraksi Partai Aceh (PA). Pansus mulai bekerja pada Oktober dan akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRK. Rencananya, Pansus akan turun langsung kebeberapa lokasi perusahaan kelapa sawit yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat di Aceh Timur. Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menjadi langkah kongkrit dalam menyelesaikan sengketa kongkret dalam menyelesaikan sengketa lahan anatara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit yang selama ini terjadi. Penyelesaian sengketa masyarakat dan perusahaan di Aceh Timur juga diharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Kapolres Kepulauan Meranti Tinjau Lahan Program Ketahanan Pangan di Bagan Melibur
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, tinjau lahan program ketahanan pangan Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Minggu (5/10) siang. Peninjauan lahan bagian dari program ketahanan pangan Polri bertujuan memastikan kesiapan bakal digunakan untuk penanaman jagung pipil, termasuk ketersediaan sarana pendukung, dan tahapan awal proses pengolahan tanah. Di kegiatan itu Kapolres Kepulauan Meranti didampingi Wakapolres, Kompol Maitertika SH MH, Kabag SDM, Kompol Ali Azar S.Sos, Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, Kasi Propam, AKP JA Lubis SH MH, serta Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre SH MH. Hadir pula perwakilan dari pihak swasta dan masyarakat, meliputi CSR Coordinator PT ITA, Arip Hidayatuloh, Site Manager Nawakara, AKBP (Purn) Khairul Amin, anggota PPL Kecamatan Merbau, serta Ketua Kelompok Tani setempat, Jefri. Kegiatan ini, ujar AKBP Aldi, bentuk nyata dukungan Polres Kepulauan Meranti kepada program Polri guna menjaga stabilitas pangan nasional. "Kami meninjau langsung agar pelaksanaan program ini berjalan optimal dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," jelasnya. Dijelaskan AKBP Aldi, program ketahanan pangan Polri ini langkah strategis untuk memperkuat kemandirian pangan nasional melalui pemberdayaan masyarakat, kerja sama lintas sektor, serta pengawasan terhadap ketersediaan bahan pangan di daerah. "Program ketahanan pangan ini tidak hanya memastikan ketersediaan bahan pangan, tetapi mendorong kemandirian masyarakat memenuhi kebutuhan pokok secara berkelanjutan," ucapnya.
Tanaman Kelapa Sawit Hemat Air dan Lahan
katakabar.com - Tanaman kelapa sawit hemat air dan lahan bila dibandingkan dengan tanaman penghasil minyak nabati lain. Tanaman minyak nabati utama dunia, yakni kelapa sawit, kedelai, rapeseed, dan bunga matahari memiliki sejarah menarik karena berkembang pesat di luar daerah asal. Contohnya, kedelai tanaman asli daratan Tiongkok berkembang di kawasan Amerika Selatan. Tanaman rapeseed pertama kali dibudidayakan di Inggris, lalu menyebar, dan berkembang di Amerika Utara serta Eropa. Tanaman bunga matahari awalnya berkembang di Amerika Utara menyebar ke Eropa dan Rusia. Tanaman kelapa sawit tanaman asli Afrika Barat mengalami perkembangan pesat, dan tumbuh subur di Indonesia dan Malaysia. Menurut PASPI (2021) memaparkan perkembangannya, tanaman kelapa sawit tergolong efisien penggunaan air dan lahan dibandingkan dengan tanaman penghasil minyak nabati lain. Ini ulasan karakteristik kelapa sawit tergolong hemat air dan lahan dirangkum dari laporan PASPI. Hemat Lahan: kurun dua dekade terakhir, luas areal keempat tanaman penghasil minyak nabati utama dunia mengalami peningkatan signifikan. Data United States Department of Agriculture atau USDA (2023) menyebutkan, total luas areal keempat tanaman minyak nabati utama tersebut mencapai 236,3 juta hektare yang terdiri atas kedelai (139,7 juta hektare); rapeseed (41,5 juta hektare); bunga matahari (28,2 juta hektare); dan kelapa sawit (26,9 juta hektare). Luas areal tanaman kedelai global lebih dari lima kali lipat apabila dibandingkan luas areal kelapa sawit. Sementara, luas areal tanaman rapeseed hampir 1,5 kali lipat dan luas areal tanaman bunga matahari sekitar 1,2 kali lipat. Organisasi Pangan dan Pertanian atau FAO membuat penelitian pada tahun 2013 yang memperoleh hasil bahwa penggunaan lahan oleh tanaman kelapa sawit lebih efisien apabila dibandingkan dengan tanaman penghasil minyak nabati lain. FAO melaporkan untuk menghasilkan satu ton minyak sawit hanya dibutuhkan lahan seluas 0,23 hektare. Adapun, untuk menghasilkan satu ton minyak rapeseed dan minyak kedelai maka dibutuhkan lahan masing-masing seluas 1,45 hektare dan 2,22 hektare. Dari total volume produksi empat minyak nabati utama dunia pada tahun 2020 yang mencapai 191,4 juta ton, sekitar 84,2 juta ton berasal dari produksi minyak sawit. Terus produksi minyak kedelai mencapai 60,3 juta ton; minyak rapeseed sebesar 27,6 juta ton; dan minyak biji bunga matahari sebesar 19,3 juta ton. Data di atas menunjukkan meskipun hanya mencatatkan total luas areal sekitar 11 persen, tetapi perkebunan kelapa sawit mampu menyumbang sekitar 44 persen dari total produksi minyak nabati utama global. Sebaliknya, kedelai yang memiliki luas areal sekitar 60 persen hanya mampu menghasilkan minyak nabati sekitar 32 persen. Data tersebut membuktikan bahwa kelapa sawit merupakan tanaman penghasil minyak nabati paling efisien dan hemat lahan, sedangkan kedelai tergolong tanaman minyak nabati yang relatif boros lahan. Hemat Air: Tanaman kelapa sawit berasal dari wilayah Afrika Barat memiliki kondisi iklim dengan ketersediaan air relatif terbatas dibandingkan dengan daerah tropis. Melalui proses evolusi dan adaptasi ekofisiologis yang panjang, tanaman kelapa sawit telah mengembangkan struktur morfologi yang efisien dalam menghemat penggunaan air serta mampu menyimpan cadangan air. Tanaman kelapa sawit memiliki sistem perakaran serabut yang masif, luas, dan dalam. Perakaran kelapa sawit dewasa membentuk pori-pori mikro dan makro tanah yang dapat disebut biopori alamiah (Harahap, 2007). Biopori alamiah tersebut meningkatkan kemampuan lahan kebun sawit dalam menyerap dan menahan air (water holding capacity) melalui peningkatan penerusan air hujan ke dalam tanah sehingga mengurangi aliran air permukaan dan menyimpan cadangan air di dalam tanah. Penelitian Gerbens-Leenes et.al. (2009) yang berjudul The Water Footprint of Energy from Biomass: A Quantitative Assessment and Consequences of an Increasing Share of Bioenergy Supply menemukan hal menarik tentang efisiensi penggunaan air oleh berbagai tanaman penghasil bioenergi. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kelapa sawit termasuk tanaman yang paling hemat air dalam menghasilkan bioenergi apabila dibandingkan dengan kedelai, rapeseed, dan bunga matahari. Tanaman penghasil bioenergi yang paling boros air adalah rapeseed. Kemudian diikuti oleh kedelai dan bunga matahari. Untuk menghasilkan setiap satu gigajoule (GJ) bioenergi bentuk minyak, tanaman rapeseed butuh sekitar 184 m³ air. Sedang, kedelai memerlukan sekitar 100 m³ air dan bunga matahari membutuhkan sekitar 87 m³ air (GerbensLeenes et.al, 2009; PASPI, 2021). Jadi, kelapa sawit tanaman yang paling efisien dalam penggunaan air karena hanya membutuhkan sekitar 75 m³ air untuk menghasilkan setiap satu GJ bioenergi. Dari temuan tersebut, jelas kelapa sawit relatif hemat air dalam menghasilkan bioenergi (Gerbens-Leenes et.al, 2009; PASPI, 2021).
Raker Komisi II DPR RI, Menteri ATR Bilang 84,4 ribu Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan
dapat dianalisis oleh Satgas PKH. Ini sedang dilakukan," terangnya. Jadi, tutur Nusron, kalau dijumlahkan 3.619,6 hektar lahan yang sudah memiliki HGU dengan 80.822,6 hektar yang masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442,2 hektar lahan yang masuk kawasan hutan. "Terhadap entitas yang masuk kawasan hutan, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan," imbuhnya. Masih Nusron, 64 entitas dengan luas 84.442,2 hektare lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut di luar 3,2 juta hektar yang diumumkan Presiden RI, H Prabowo Subianto. "Kalau ditanya apakah yang 80.000-an hektar ini bagian yang diumumkan oleh Pak Presiden yang 3,2 juta hektare atau tidak? Nah ini tambahan, saya katakan, di luar itu," tegasnya. "Karena ini datanya muncul setelah pidato Bapak Presiden sehingga ini saya konfirmasi datanya adalah tambahan, terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," sebutnya. Tapi, Nusron tidak menyebutkan secara rinci 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan itu berada di daerah mana saja. Sebelumnya, Presiden RI, H Prabowo Subianto ketika Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8) lalu, menyatakan pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektar lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk kawasan hutan. Menurutnya, ada sekitar 5 juta hektar lahan sawit yang potensi melanggar hukum di Indonesia. Dari jumlah itu, sudah ada 3,7 juta hektar yang berhasil diverifikasi secara hukum pelanggarannya. Kemudian, dari 3,7 juta hektare tersebut, 3,1 juta hektare lahan itu sudah dikembalikan ke negara.
Kemarau Tiba! Kapolres Bengkalis: Stop Bakar Lahan dan Hutan Pidana Menanti Pelaku
Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan seru masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam membuka lahan agar tidak dengan cara membakar. "Musim kemarau sudah tiba! Untuk itu, Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam praktik membuka lahan agar tidak dengan cara membakar," imbaunya kepada wartawan, Rabu (28/5) siang. Ditegaskan mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, stop membakar lahan dan hutan! Pidana menantimu! Selain itu, terang AKBP Budi, hindari membakar di area lahan dan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan ke Nomor Kontak: 0821 7198 0943. Menurut Kapolres Bengkalis, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan bisa dipenjara 10 tahun, dan denda Rp10 miliar. "Ancaman pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut ancaman pidana kurangan tidak main-main. Jadi, Bak pepatah lama 'lebih baik mencegah daripada mengobati' hindari membakar di area lahan dan hutan," jelasnya. Diketahui, BMKG prediksi Musim Kemarau 2025 di Indonesia diprediksikan mulai sama hingga lebih lambat dari normalnya, mencakup 409 ZOM (59 persen) yang tersebar di Indonesia. Akumulasi curah hujan musim kemarau di sebagian besar ZOM diprediksikan pada kategori Normal atau sama dengan biasanya (tidak lebih basah atau tidak lebih kering).
Selesaikan Konflik Lahan, Bupati Langkat Dukung Langkah Reclasseering
Langkat, Katakabar.com - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi Reclassering Indonesia perwakilan Kabupaten Langkat di ruang kerjanya, Kantor Bupa...