Batang Hari, katakabar.com - Ucok Padang Lawas, pemodal sekaligus bos Fajar Abdurrahman Setyo (25) warga RT 12, RW 03 Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Har, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batang Hari, Jambi.
Polisi kini tengah memburu persembunyian mafia minyak ilegal dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Dikun, rekan bisnis Ucok Padang Lawas turut berstatus DPO. Polisi bahkan telah menetapkan keduanya tersangka.
"Keduanya sudah berstatus tersangka dan keberadaan mereka perlu kita selidiki lebih lanjut. Adapun berita-berita yang simpang siur di luar menjadi pertimbangan kami untuk memperdalam dimana posisi pastinya mereka ini, karena sampai sekarang belum muncul, tapi kami terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka tersebut," tegas Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Senin (20/01/2025).
Fajar Abdurahman Setyo keluar dari sel tahanan dengan tangan terborgol. Dua polisi berseragam lengkap mengapit pemuda berbaju oranye, celana pendek dan bersandal sarung bahan karet ini masuk ruangan konferensi pers. Ia sangat irit bicara soal penghasilan bisnis ilegal Ucok Padang Lawas.
Bukan lantaran mulutnya ditutupi masker, kuat dugaan tersangka enggan menjawab pertanyaan katakabar.com soal lama bekerja, jumlah produksi perhari, lokasi penjualan dan duit yang diraup dari tambang minyak ilegal atas perintah sang majikan.
"Baru," jawabnya sembari menunduk.
Fajar Abdurahman Setyo buka satu-satunya pekerja sekaligus tumbal bisnis mafia minyak ilegal. Medio 2017 silam, polisi berhasil meringkus puluhan orang dari lokasi tambang minyak ilegal dalam wilayah Desa Bungku, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Pemodal kabur dari lokasi, pekerja masuk "sumur" jeruji besi. (***)
Diapit Dua Polisi dengan Tangan Terborgol, Ini Jawaban Anak Buah Ucok Padang Lawas
Diskusi pembaca untuk berita ini