Kepulauan Meranti, katakabar.com - Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, di penghujung Oktober 2025. Seorang ibu rumah tangga bernama Nuri 40 tahun sehari-hari berdagang, diduga jadi korban tindakan tidak menyenangkan dan pemukulan dilakukan tetangganya berinisial S 27 tahun, A, dan MI 60 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/10) sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman korban, Desa Centai. Menurut keterangan Nuri, peristiwa bermula ketika MI 60 tahun mendatangi rumahnya, dan melontarkan kata-kata kasar.
Perselisihan pun terjadi karena MI kembali mengungkit masalah lama yang sebenarnya telah diselesaikan setahun sebelumnya.
Pengakuan korban, konflik antara keluarganya dan keluarga MI telah berakhir sejak 8 Mei 2024. Saat itu, persoalan muncul karena dugaan perselingkuhan antara suami Nuri, A 44 tahun, dengan S 27 tahun, anak dari MI. Kedua pihak sempat melakukan perdamaian di Tanjung Balai Karimun dan sepakat untuk tidak saling berhubungan lagi.
Tetapi di hari kejadian, MI kembali mengungkit masalah lama hingga terjadi adu mulut. Tak lama berselang, S datang bersama suaminya A, dan seorang kerabat berinisial N, situasi pum memanas hingga berujung kekerasan fisik.
“Pelaku S menjambak rambut saya, dan memukul kepala bagian belakang hingga berdarah di hidung. Kepala saya lebam dan terasa pusing,” cerita Nuri kepada wartawan.
Pertikaian baru berhenti setelah seorang warga yang juga saksi berinisial N datang melerai. Dalam keterangannya kepada Meranti Center News (2/11), saksi N menyebut ia datang setelah mendengar suara anak kecil menangis dan langsung meminta keluarga MI untuk meninggalkan lokasi kejadian.
Langkah Hukum Korban
Besokan harinya, Rabu (29/10) sekitar pukul 11.00 WIB, Nuri bersama suaminya mendatangi SPKT Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah menjalani visum di Puskesmas setempat, laporan resmi diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti.
Kasat SPKT, Iptu Wahyu membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
“Benar, laporan telah kami terima dan sudah dilimpahkan ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Centai, M. Latief S.Sos, mengkonfirmasi pihaknya telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan pada 29 Oktober 2025 lalu di kantor desa, dengan disaksikan Bhabinkamtibmas.
Tetapi, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai lantaran korban tidak menerima perlakuan yang dialaminya.
Pendampingan Hukum
Merasa tidak mendapat keadilan, Nuri kemudian mengajukan pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cenderawasih Ramlan CPLA. Langkah ini diambil agar dirinya memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum yang layak.
Kasus dugaan pengeroyokan ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas, dan memberikan keadilan bagi korban.
Diduga Dianiaya Tetangga, IRT di Desa Centai Minta Pendampingan Para Legal
Diskusi pembaca untuk berita ini