Siak, katakabar.com - Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor 03, Alfedri-Husni Merza melaporkan calon bupati Siak nomor 02 Afni Z ke Bawaslu Siak, Jumat (14/3).

Afni dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung di Kampung Buantan Besar dengan dalih menghadiri undangan dari warga untuk berbuka puasa Ramadan 2025.

Berita Terkait : Cabup Siak Ini Terlihat Keluar Masuk Gang di Kampung Jayapura, Warga: Door to Door ya Buk!

"Sore tadi sudah kita laporkan ke Bawaslu. Kita mendunga yang bersangkutan melakukan kampanye terselubung di seputaran TPS 3 lokasi PSU Kampung Buantan Besar," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi, Suprianto SH.

Suprianto mengatakan, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 64, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dibenarkan kampanye.

Baca Juga : Usai Videokan Cabup Siak di Lokasi PSU, Rumah Pria di Buantan Besar Didatangi OTK, Anak-Istri Histeris

Bahkan, lanjutnya, dalam pasal 187 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan KPU, bisa dikenakan sanksi administratif atau diskualifikasi jika melanggar berulang kali.

"Artinya, diskualifikasi pasangan calon bisa terjadi jika terdapat pelanggaran berat terhadap aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Pilkada, dan peraturan KPU/Bawaslu," jelasnya.

"Nah, untuk kasus di Pilkada Siak, jika paslon tertentu melakukan door to door dengan unsur kampanye dan terbukti, maka berpotensi terkena sanksi berat, termasuk diskualifikasi. Harapan kita, Bawaslu Siak secepatnya melakukan investigasi terkait hal ini," pungkasnya.