Selatpanjang, katakabar.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti panggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahas permasalahan pembayaran yang belum terealisasi pada 2024 lalu, Senin (17/3).

Rapat di DPRD Kepulauan Meranti tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi II, Antoni Shidarta, serta dihadiri Ketua Komisi II, Syafi’i Hasan, Wakil Ketua Komisi II, Mulyono, dan anggota lainnya, seperti Jani Pasaribu, Sopandi, Pauzi, dan Lianita Muharni. Sementara dari pihak eksekutif, Kepala BPKAD, Irmansyah, hadir bersama jajaran staf terkait.

Di pertemuan itu, BPKAD Kepulauan Meranti mengutarakan, hingga saat ini masih terdapat tunda bayar sebesar Rp119 miliar, yang mencakup berbagai sektor, termasuk pembayaran barang dan jasa, Alokasi Dana Desa (ADD), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan gaji honorer bulan Desember 2024.

"Tunda bayar yang belum terselesaikan sebesar Rp119 miliar. Beberapa komponennya meliputi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp38 miliar, TPP ASN selama lima bulan sebesar Rp54 miliar, Siltap desa selama lima bulan sebesar Rp24 miliar, serta sisanya untuk pembayaran gaji honorer," rinci Irmansyah.

Untuk mengakomodir itu, jelas Irmansyah, kita sampaikan sudah menyiapkan DPA pergeseran, di mana tunda bayar masuk dalam DPA tersebut. Kita juga sudah melaksanakan tahapan untuk pencairannya dengan menyurati Kementerian Keuangan dan Gubernur, untuk memohon pencairan.

Saat ini, ulasnya, Kas daerah tidak mencukupi untuk menutupi seluruh tunda bayar. Jadi, Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp41 miliar serta dari provinsi sebesar Rp22,8 miliar, yang belum disalurkan hingga akhir 2024.

"Sejauh ini belum ada realisasi dan masih dalam proses. Kemarin, Bupati sudah bertemu dengan Gubernur, sebab di provinsi ada dana kita yang mengalami tunda salur sebesar Rp22,8 miliar. Sementara dari pemerintah pusat ada Rp41 miliar yang masih belum ditransfer. Jadi, posisi kita saat ini masih menunggu," terang Irmansyah.

Pada 2024, kata Irmansyah, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami keterlambatan pembayaran karena belum diterimanya DBH dari pemerintah pusat.

Irmansyah menegaskan, situasi keuangan daerah saat ini cukup sulit akibat keterlambatan transfer tersebut.

"Kami meminta agar semua pihak yang mengalami tunda bayar dapat bersabar dan memahami situasi ini. Jika dana sudah masuk, kami segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda. Saat ini, kita baru bisa membayar sekitar 10 persen dari total tunda bayar, itu pun dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik," ucapnya.

Saat ditanya mengenai kapan pembayaran akan direalisasikan, BPKAD memastikan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk membahas pencairan dana yang tertunda.

"Hari Kamis nanti kami ke provinsi untuk berkoordinasi dan menanyakan kapan tunda bayar ini bisa diakomodir dan masuk ke kas daerah," sebut Irmansyah.

DPRD Kepulauan Meranti meminta agar pemerintah daerah mencari solusi cepat untuk mengatasi masalah ini agar tidak menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

DPRD Kepulauan Meranti Dorong Penyelesaian Tunda Bayar atau TB Rp119 miliar

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti sekaligus Koordinator Komisi II, Antoni Shidarta menimpali, pihaknya akan terus mengawal penyelesaian permasalahan tunda bayar yang hingga saat ini masih menunggu pencairan anggaran dari pusat dan provinsi.
Dalam rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Antoni menerang, anggaran untuk menutupi tunda bayar memang belum masuk ke kas daerah, sehingga Pemkab Kepulauan Meranti masih dalam posisi menunggu.

"Sembari menunggu anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat cair, kami bersama Komisi II dan pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan provinsi untuk menanyakan tunda salur sebesar Rp22,8 miliar," imbuhnya.

Meski pembayaran mengalami keterlambatan, Antoni menegaskan Pemkab dan DPRD tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secepatnya.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat penyelesaiannya," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi II, Mulyono menuturkan, dari beberapa sektor tunda bayar, baru ADD untuk Siltap perangkat desa yang telah dibayarkan selama satu bulan dari sisa anggaran DAK.

"Dari penjelasan yang kami terima, ADD yang telah dibayarkan baru satu bulan dari sisa uang DAK untuk memenuhi kebutuhan perangkat desa Januari. Sementara ADD yang mengalami tunda bayar pada 2024 akan dilunasi pada pergeseran anggaran tahap ketiga," ungkapnya

Mulyono menekankan, Komisi II  mendampingi BPKAD berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memastikan percepatan pencairan dana tunda salur.

"Kami akan bersama-sama melakukan koordinasi lanjutan dengan provinsi. Kemarin kami sudah datang ke Banggar, tetapi kami ingin ada penegasan kapan uang kami masuk. Pemda tidak bisa bekerja sendiri, harus ada pendampingan dari DPRD," katanya.

Ketua Komisi II, Syafi’i Hasan menceritakan, dari tiga komponen utama tunda bayar, yakni ADD untuk pembayaran Siltap perangkat desa, kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa, serta ASN yang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). pihaknya lebih memprioritaskan pembayaran kepada kontraktor.

"Dari tunda bayar Rp119 miliar itu, yang difokuskan pembayarannya adalah barang dan jasa. Kalau ADD, peruntukannya sudah jelas, tinggal bagaimana BPKAD mengelolanya. Kami kasihan dengan kawan-kawan kontraktor di luar sana yang menghadapi Lebaran dan bulan Ramadhan ini," ujarnya.

Syafi’i menegaskan, begitu dana masuk ke kas daerah, alokasi anggaran langsung difokuskan untuk menutupi tunda bayar agar berbagai sektor yang terdampak bisa segera kembali berjalan normal.

"Bagaimanapun nantinya, jika ada uang masuk ke kas daerah dan dibagi sesuai peruntukannya, fokus utama tetap pada penyelesaian tunda bayar, karena ini berdampak pada berbagai sektor," tandasnya.

Dengan upaya koordinasi yang terus dilakukan DPRD bersama Pemkab Kepulauan Meranti, diharapkan proses pencairan dana tunda bayar dari pusat dan provinsi dapat segera terealisasi sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.