Medan, katakabar.com - Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat dari Jalan Krakatau, Medan. 

Gedung eks Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut diduga disewakan secara ilegal oleh oknum kepada pihak ketiga tanpa proses resmi dan transparan.

Temuan ini diungkap Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI). Direktur Eksekutif Otti Batubara menilai praktik itu berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Gedung itu milik rakyat. Jika disewakan, di mana laporan keuangannya? Masuk ke PAD atau ke kantong pribadi?" tegas Otti, Kamis (24/7/2025).

BARAPAKSI menyebut Kasubag Umum Disnaker tak bisa lepas tangan. Sebagai pengelola aset, pejabat itu dinilai harus bertanggung jawab terhadap dugaan penyewaan di bawah tangan ini.

“Kalau uang sewa tidak masuk kas daerah, ini pelanggaran berat. Potensi korupsi harus diusut tuntas.”

Saat dikonfirmasi, mantan Kasubag Umum berinisial T mengaku sudah nonjob dan tak mengetahui perkembangan aset tersebut. Sementara Kadisnaker Sumut hanya menjawab singkat, “Akan kita tindak lanjuti.”

Tak puas dengan jawaban normatif, BARAPAKSI berencana mengirim surat resmi ke Gubernur Sumut dan DPRD Sumut, serta siap menggelar aksi damai jika tak ada penjelasan dan langkah konkret.

“Ini soal integritas. Jika dibiarkan, penyalahgunaan aset bisa jadi budaya. Negara harus hadir,” pungkas Otti.