Jakarta, katakabar.com - Sebagai upaya meningkatkan praktik ketenagakerjaan yang berkelanjutan di sektor kelapa sawit Indonesia, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Earthworm Foundation, dan Jaringan Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) kolaborasi luncurkan Panduan Umum Pekerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan (PADU PERKASA). 

Panduan ini bertujuan membantu perusahaan untuk selaraskan manajemen tenaga kerja dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Industri kelapa sawit Indonesia menyerap banyak tenaga kerja, termasuk pekerja harian yang berperan penting dalam proses produksi. Tapi, mereka sering menghadapi tantangan terkait dengan jaminan upah yang layak, akses perlindungan sosial, serta kondisi kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai. Meski regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur hak pekerja harian, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Wakil Ketua Umum II GAPKI, Susanto, menyatakan, industri sawit termasuk industri yang sangat besar menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi Indonesia.

"Di saat terdapat gelombang Pemutusan Hak Kerja (PHK) di industri lain, industri sawit tetap bertahan, dan menghasilkan devisi terbesar kedua. Hal ini harus dijaga dengan implementasi kebijakan yang lebih baik," ujar Susanto.

Menurutnya, panduan PADU PERKASA disusun GAPKI bersama Earthworm Foundation, dan JAPBUSI agar menjadi acuan bagi anggota GAPKI. Harapannya selain anggota GAPKI, pelaku industri kelapa sawit dapat menggunakan panduan ini untuk langkah-langkah ketaatan terhadap regulasi, termasuk dalam hal tata kelola ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Terpenuhinya hak dan tercapainya kesejahteraan pekerja dapat meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi pada keberlanjutan perusahaan serta perekonomian negara," jelasnya.

Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna Marpaung, menekankan agar perusahaan lebih bertanggungjawab dalam mengelola pekerja harian dengan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan perlu memastikan kondisi kerja yang aman dan ketersediaan perlindungan sosial, membangun dialog sosial dengan serikat buruh atau pekerja, memberikan upah yang adil dan layak, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Harapannya panduan ini diimplementasikan tidak hanya oleh anggota GAPKI semata, tapi lebih luas agar pekerja harian terlindungi," ucapnya.

Selain itu, tutur Nursanna, panduan ini memberikan manfaat untuk memenuhi tujuan keberlanjutan global. PADU PERKASA memuat rekomendasi praktis yang dapat membantu perusahaan memperbaiki sistem perekrutan dan pengelolaan pekerja.

"Panduan ini mencakup aspek-aspek penting seperti kejelasan kontrak, kompensasi yang adil, perlindungan sosial, dan pemberdayaan pekerja, dengan fokus pada kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku," terangnya.

Direktur Regional Indo-Pasifik Earthworm Foundation, Indira Nurtanti menimpali, dengan pendekatan berbasis solusi, Earthworm Foundation mendorong penerapan praktik terbaik yang tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum, tapi meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, sekaligus mendorong industri kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.

"Dengan diluncurkannya PADU PERKASA, diharapkan sektor kelapa sawit Indonesia dapat berkembang lebih bertanggung jawab, meningkatkan kondisi kerja, dan menciptakan iklim kerja yang lebih baik untuk semua pihak," imbuhnya.

Versi digital panduan dapat diakses di https://gapki.id/buku-gapki/.

Kontak: GAPKI – Eko Tamba, Sekretariat GAPKI gapkipusat@yahoo.com atau 0852-7586-4003 Earthworm Foundation – Sheila Kartika, Regional Communication Manager s.putri@earthworm.org atau 0856-887-1996 JAPBUSI – Nursanna Marpaung, Sekretaris Eksekutif nursannamarpaung@gmail.com atau 0857-7614-5857