Pelalawan, katakabar.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pelalawan secara resmi menetapkan pasangan H Zukri SM-H Husni Tamrin SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini berlangsung di aula kantor Bapeda kabupaten Pelalawan, Kamis (9/1) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor 1430 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2024.

Dalam proses penghitungan suara, pasangan H Zukri-Tamrin yang diusung sejumlah Partai Politik, termasuk PDIP, Perindo, PKB, NasDem, Demokrat, Gelora, dan Partai Buruh, memperoleh total suara sebanyak 101.076 suara atau setara 62,31 persen dari total suara sah. Hal ini menjadikan pasangan Zukri-Tamrin sebagai pemenang mutlak dalam kontestasi Pilkada Pelalawan 2024.

Penetapan Dihadiri Ketua DPRD Pelalawan, H Syafrizal, SE, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, H Tengku Zulpan, Ketua Bawaslu, Andrizal, perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, serta para pimpinan partai politik pengusung.

Bupati terpilih kembali, H Zukri ucapkan rasa syukur atas terselenggaranya pesta demokrasi yang berjalan dengan lancar dan damai. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama memastikan Pilkada berlangsung sukses, termasuk KPU, Bawaslu, Aparat Keamanan, dan masyarakat Pelalawan.

“Alhamdulillah, Pilkada Serentak Pelalawan tahun 2024 telah berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu ini. Kami mohon maaf jika selama proses pilkada terdapat kekurangan atau kesalahan dari kami,” ujar Bupati terpilih, H Zukri.

Ia mengajak semua pihak, termasuk pasangan calon lain untuk bersatu membangun Kabupaten Pelalawan ke arah yang lebih baik.

“Kini saatnya kita melangkah bersama, meninggalkan perbedaan, dan fokus untuk membangun Pelalawan yang lebih maju dan sejahtera,” harapnya.