Harga TBS Kelapa Sawit Tembus Rp3.266 per Kg Saat Lebaran 2026 di Kaltim Sawit
Sawit
Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Harga TBS Kelapa Sawit Tembus Rp3.266 per Kg Saat Lebaran 2026 di Kaltim

Kalimantan Timur, katakabar.com - Para petani 'emas hijau' sebutan lain dari kelapa sawit dapat kabar baik di Kalimantan Timur. Lantaran saat Lebaran 2026, harga Tandan Buah Segar (TBS) dilaporkan terus merangkak naik. Ini tentu membawa angin segar bagi kesejahteraan bagi para petani kelapa sawit dan ekonomi daerah. Melonjaknya harga TBS kelapa sawit ini dipicu lonjakan permintaan Crude Palm Oil (CPO) yang signifikan, baik untuk memenuhi kebutuhan domestik selama hari raya maupun permintaan pasar internasional yang tetap kuat. Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menuturkan penguatan harga ini imbas positif dari pergerakan pasar global. "Kenaikan harga mingguan ini didorong oleh beberapa faktor, terutama penguatan harga CPO di pasar global dan meningkatnya permintaan," kata Muzakkir lewat keterangan resminya, dilansir Selasa (24/3) sore. Data terbaru menunjukkan, rata-rata tertimbang harga CPO kini dipatok sebesar Rp13.998,76 per kilogram, sedang harga Kernel mencapai Rp12.407,74 per kilogram. Pemerintah telah menetapkan standar harga TBS berdasarkan umur tanam periode 1 hingga 15 Mare 2026. Rincian harga yang berlaku bagi para petani mitra, meliputi Rp2.875,2 umur 14 Tahun, Rp3.064,3 15 Tahun Rp3.084,55 umur 10 Tahun (Puncak) Rp3.266,40. Sementara, untuk tanaman umur 6 hingga 9 tahun, harga bergerak stabil di rentang Rp3.118 hingga Rp3.228 per kilogram. Muzakkir menegaskan harga tersebut adalah standar resmi bagi petani yang telah menjalin kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PMS), terutama melalui skema kebun plasma. Langkah kemitraan ini menjadi kunci utama agar petani tidak terjebak dalam permainan harga para tengkulak. Dengan adanya kerja sama antara kelompok tani dan pabrik, diharapkan harga tetap berada di level normal sehingga kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Timur benar-benar dapat terwujud.

TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Dibeli Rp3.653,60 per Kg Lantaran Harga Turun Sepekan Kedepan Sawit
Sawit
Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:30 WIB

TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Dibeli Rp3.653,60 per Kg Lantaran Harga Turun Sepekan Kedepan

Pekanbaru, katakabar.com - Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Riau dibeli Rp3.653, 60 per kilogram lantaran harga turun sepekan ke depan, mulai 29 Oktober hingga 4 November 2025. Itu diketahui dari hasil rapat Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama tim telah menetapkan harga TBS kelapa sawit mitra plasma, Selasa (28/10). Penetapan harga kelapa sawit periode 29 Oktober hingga 4 November 2025 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati tim. Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja menjelaskan, penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp24,24 per kilogram setara 0,66 persen dari harga sepekan lalu. Jadi, harga pembelian TBS kelapa sawit petani periode sepekan ke depan turun menjadi Rp3.653,60 per kilogram, dan berlaku untuk periode sepekan ke depan. “Untuk harga cangkang berlaku selama sebulan ke depan sebesar Rp18,30 per kilogram. Indeks K yang dipakai indeks K untuk sebulan ke depan yakni 93,09 persen, harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) pekan ini turun sebesar Rp61,15, dan kernel pekan ini turun sebesar Rp244,24 dari sepekan lalu,” tuturnya. Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, kata Defris, berdasarkan Permentan Nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel yang digunakan harga rata-rata tim. Bila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp14.780,80 dan harga kernel KPBN periode ini sebesarRp13.125,00. Diketahui bersama harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga pekan ini disebabkan turunnya harga CPO dan kernel,” jelasnya. Penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak bermitra. “Membaiknya tata kelola penetapan harga ini upaya serius dari seluruh stakeholder didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Komitmen bersama ini bakal berimbas peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” terangnya. Ini Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Riau Nomor 39 Periode 29 Oktober hingga 4 November 2O25, yakni umur 3 tahun Rp2.817,56 per kilogram, umur 4 tahun, Rp3.192,66 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.383,27 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.530,42 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.606,61 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.649,20 per kilogram.

Harga TBS Mitra Swadaya Riau Turun Periode 8 hingga 14 Oktober 2025, Ini Penyebabnya Sawit
Sawit
Rabu, 08 Oktober 2025 | 12:12 WIB

Harga TBS Mitra Swadaya Riau Turun Periode 8 hingga 14 Oktober 2025, Ini Penyebabnya

Pekanbaru, katakabar.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau turun periode 8 hingga 14 Oktober 2025. Penurunan tertinggi harga TBS tersebut terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp1,26 per kilogram setara 0,03 persen dibandingkan periode sebelumnya. Menurut Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga setelah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra swadaya periode 8 hingga 14 Oktober 2025. Penetapan harga tersebut melalui rapat resmi yang dipimpin Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja, Selasa (7/10) kemarin. Di penetapan minggu ke 36 tahun 2025 ini, harga TBS mengalami penurunan tipis. Penurunan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp1,26/Kg atau 0,03 persen dibandingkan minggu sebelumnya. "Jadi, harga pembelian TBS untuk umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.656,20 per kilogram, dan berlaku untuk sepekan ke depan," ujar Defris, dilansir dari laman media center Riau, Rabu (8/10). Di periode ini, kata Defris, indeks K yang digunakan tetap sebesar 92,83 persen. Harga penjualan CPO tercatat turun sebesar Rp33,06 per kilogram menjadi Rp14.630,25 per kilogram. Sedang, harga kernel justru naik Rp108,56 per kilogram menjadi Rp14.170,00 per kilogram. Jadi, harga cangkang sawit ditetapkan Rp23,06 per kilogram, dan berlaku untuk sebulan bulan ke depan. Menurut Defris, Dinas Perkebunan (Disbun) Riau mencatat beberapa perusahaan tidak melakukan penjualan CPO dan kernel. Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, maka harga yang digunakan harga rata-rata tim. Kalau terkena validasi 2, ulas Defris, digunakan harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN sebesar Rp14.675,00 per kilogram, dan harga kernel Rp14.041,00 per kilogram. “Penurunan harga TBS pekan ini lebih disebabkan turunnya harga CPO di pasar. Harga TBS Mitra Swadaya Riau periode ini turun tipis Rp1,26 per kilogram untuk kelompok umur 9 tahun ,” jelasnya. Ini Harga TBS Mitra Swadaya Provinsi Riau Periode 8 hingga 14 Oktober 2025, yakni umur 3 tahun Rp2.833,83 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.158,70 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.387,91 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.517,86 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.597,39 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.640,72 per kilogram. Terus umur 9 tahun Rp3.656,20 per kilogram, umur 10 hingga 20 tahun Rp3.619,19 per kilogram, umur 21 tahun Rp3.559,27 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.489,96 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.411,15 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.351,40 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.302,47 per kilogram.

HR CPO Naik Jadi US$ 963,61 per Metrik Ton di Oktober 2025 Sawit
Sawit
Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:36 WIB

HR CPO Naik Jadi US$ 963,61 per Metrik Ton di Oktober 2025

Jakarta, katakabar.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode Oktober 2025 sebesar US$ 963,61 per metrik ton (MT). Angka ini naik US$ 8,89 setara 0,93 persen dibandingkan HR CPO September 2025 yang tercatat US$ 954,71/MT. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang berlaku 1 hingga 31 Oktober 2025. “HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Merujuk PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124/MT dan pungutan ekspor (PE) CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu US$ 96,3606/MT,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana melalui keterangannya, Selasa kemarin, dilansir dari laman kontan.co.id, Rabu (1/10). BK CPO Oktober 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 124/MT. Sedang PE CPO merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yakni 10 persen dari HR CPO. Adapun penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Agustus hingga 24 September 2025 di Bursa CPO Indonesia (US$ 889,19/MT), Bursa CPO Malaysia (US$ 1.038,02/MT), dan harga Port CPO Rotterdam (US$ 1.233,93/MT). Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila selisih rata-rata tiga sumber harga melebihi US$ 40, maka HR dihitung dari dua sumber harga terdekat dengan median. Dengan metode tersebut, HR Oktober 2025 dihitung dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia, menghasilkan angka US$ 963,61/MT. Selain itu, minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 31/MT. Penetapan merek ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025.

Periode II September 2025 TBS Mitra Plasma Dibeli Kisaran Rp3.400 per Kilogram di Kalbar Sawit
Sawit
Sabtu, 20 September 2025 | 21:00 WIB

Periode II September 2025 TBS Mitra Plasma Dibeli Kisaran Rp3.400 per Kilogram di Kalbar

Pontianak, katakabar.com - Di periode II September 2025 harga penetapan Tandan Buah Segar atau TBS mitra plasma dibeli kisaran Rp3.400 per kilogram di Kalimantan Barat. Dari keterangan resmi pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan atau Disbunnak Provinsi Kalimantan Barat, seperti dilansir dari laman mediaperkebunan.Id, Sabtu (20/9) siang harga Rp3.400 per kilogram itu ditetapkan untuk TBS dari umur tanam 10 hingga 20 tahun kategori premium, serta TBS dari umur tanam 21 tahun. Sedang, harga pembelian TBS dari umur tanam, 3, 4, dan 5 tahun, hingga saat ini rata-rata masih berkutat di atas Rp2.500 per kilogram berdasarkan penetapan yang dilakukan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Bermitra pada Disbunnak Provinsi Kalimantan Barat. Sementara, untuk harga penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil atau CPO sejauh ini ditetapkan sebesar Rp14.318,67, dan saat yang sama, harga penjualan inti sawit atau palm kernel atau PK ditetapkan Disbunak Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp13.475,88 per kilogram. Soal besaran persentase Indeks K yang dihasilkan dari proses rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun Bermitra Provinsi Kalbar tersebut mencapai 92,06 persen. Ini harga pembelian TBS mitra plasma Provinsi Kalimantan Barat periode II September 2025, yakni umur 3 tahun Rp2.592,21 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.765,67 per kilogram, umur 5 tahun Rp2.950,60 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.043,18 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.155,00 per kilogram, dan umur 8 tahun Rp3.250,99 per kilogram. Terus, umur 9 tahun Rp3.303,64 per kilogram, umur 10-20 tahun Rp3.461,59 per kilogram, umur 21 tahun Rp3.404,59 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.390,02 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.31324 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.205,47 per kilogram, dan Umur 25 tahun Rp3.105,29 per kilogram.

DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama Keanggotaan Pansus LKPj Riau
Riau
Kamis, 10 April 2025 | 07:20 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama Keanggotaan Pansus LKPj

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, yang pimpin rapat paripurna dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Rabu (9/4) sore. Menurut Khalid Ali, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 07/Kpts-DPRD/KBM/IV/2025, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus LKPj. "Sebagaimana kita maklumi bersama, pada 24 Maret 2025, Pimpinan DPRD telah menyurati Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Nomor surat 170/DPRD/064, tentang Pengiriman nama-nama utusan keanggotaan Pansus LKPJ, berdasarkan surat masuk pada pimpinan, seluruh fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk duduk di pansus LKPJ," jelasnya. Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki tugas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Untuk masa kerja Panitia Khusus LKPj, yakni paling lama 30 hari kerja terhitung mulai keputusan ini berlaku. Segala biaya akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

H Zukri-Tamrin Resmi Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan 2025-2030 Politik
Politik
Kamis, 09 Januari 2025 | 22:46 WIB

H Zukri-Tamrin Resmi Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan 2025-2030

Pelalawan, katakabar.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pelalawan secara resmi menetapkan pasangan H Zukri SM-H Husni Tamrin SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini berlangsung di aula kantor Bapeda kabupaten Pelalawan, Kamis (9/1) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor 1430 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2024. Dalam proses penghitungan suara, pasangan H Zukri-Tamrin yang diusung sejumlah Partai Politik, termasuk PDIP, Perindo, PKB, NasDem, Demokrat, Gelora, dan Partai Buruh, memperoleh total suara sebanyak 101.076 suara atau setara 62,31 persen dari total suara sah. Hal ini menjadikan pasangan Zukri-Tamrin sebagai pemenang mutlak dalam kontestasi Pilkada Pelalawan 2024. Penetapan Dihadiri Ketua DPRD Pelalawan, H Syafrizal, SE, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, H Tengku Zulpan, Ketua Bawaslu, Andrizal, perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, serta para pimpinan partai politik pengusung. Bupati terpilih kembali, H Zukri ucapkan rasa syukur atas terselenggaranya pesta demokrasi yang berjalan dengan lancar dan damai. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama memastikan Pilkada berlangsung sukses, termasuk KPU, Bawaslu, Aparat Keamanan, dan masyarakat Pelalawan.

Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah Sah Waka DPRD Riau
Riau
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:44 WIB

Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah Sah Waka DPRD

Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan Pertama Tahun 2024, Kamis (17/10). Ketua Sementara DPRD, Khalid Ali yang pimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan dua calon Pimpinan DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masa jabatan 2024-2029, yang dihadiri sejumlah anggota DPRD, Pjs Bupati, para pejabat OPD dan pejabat Forkopimda. Ketua Sementara DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali menekankan pentingnya memiliki pimpinan tetap di DPRD untuk memastikan fungsi legislatif dapat berjalan secara optimal dan segala kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Periode Oktober 2024, Harga Referensi CPO Meningkat Sebesar USD 54,11 Sawit
Sawit
Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:42 WIB

Periode Oktober 2024, Harga Referensi CPO Meningkat Sebesar USD 54,11

Jakarta, katakabar.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag, Isy Karim mengutarakan, saat ini Harga Referensi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per ton. "Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74 per ton dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD 67,0232 per ton untuk periode 1-31 Oktober 2024,” jelasnya, lewat siaran persnya kemarin, dilansir dari laman resmi Kemendag, Rabu (2/10) siang.

Perlu Bagi Penetapan Harga, Disbun Kalteng Seru Perusahaan Sawit Aktif Laporkan Data Sawit
Sawit
Kamis, 22 Februari 2024 | 13:29 WIB

Perlu Bagi Penetapan Harga, Disbun Kalteng Seru Perusahaan Sawit Aktif Laporkan Data

Palangkaraya, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menyeru perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah rutin dan aktif l menyuplai dan melaporkan data perkebunan. Data dari perusahaan kelapa sawit dinilai penting untuk menjaga kestabilan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit lewat rapat koordinasi bersama di Disbun Provinsi Kalimantan Tengah. “Soal ketersediaan data sebagai bahan dasar perhitungan, diharapkan agar semua perusahaan penyuplai dan melaporkan ebih aktif mengirimkan data,” seru Plt Kepala Disbun Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Badjuri lewat keterangan resmi, pada Senin lalu, dilansir dari laman borneonews, pada Kamis (22/2). Penetapan harga TBS kelapa sawit, kata Rizky, dilakukan dua kali selama sebulan dari Januari 2024. Selain penetapan harga TBS kelapa sawit, pada periode I ini ditetapkan indeks K. "Pelaksanaan rapat periode I untuk menetapkan indeks K dan pembelian TBS kelapa sawit yang berlaku pada 1 hingga 15 bulan berjalan, dan periode II adalah untuk pembelian TBS kelapa sawit pada 16 hingga akhir bulan berjalan," jelasnya. Penetapan harga TBS kelapa sawit dilakukan, terang Rizky, untuk memberikan perlindungan perolehan harga wajar produksi pekebun, dan untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS). "Untuk itu, pada periode pertama Februari hanya 13 perusahaan yang mengirimkan data untuk perhitungan harga," ujarnya. Masih banyak PKS yang tidak melaporkan data, tambahnya, padahal data ini komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS kelapa sawit.