Jakarta, katakabar.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia merilis harga baru referensi produk minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) menguat 3,57 persen hingga paruh bulan Oktober 2023.
Untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode 1 hingga 15 Oktober 2023, yakni 827,37/MT dolar AS atau meningkat 3,57 persen dari periode sebelumnya.
"Nilai ini meningkat 28,54 dolar AS dari harga referensi CPO periode 16 hingga 30 September 2023 lalu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, dilansir dari laman ANTARA, pada Minggu (1/10).
Saat ini, ujar Budi, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar 680/MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 33/MT dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 85/MT dolar AS untuk periode 1 hingga 15 Oktober 2023.
Penetapan Harga Referensi CPO itu tercantum pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tidak hanya itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan BK 0/MT dolar AS dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
BK CPO periode 1 hingga 15 Oktober 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar 33/MT dolar AS.
Sedang, Pungutan Ekspor CPO periode 1 hingga 15 September 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo 154/PMK.05/2022 sebesar 85/MT dolar AS.
Dijelaskan Budi, peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, yakni ada peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, dan kenaikan harga minyak nabati lainnya.
Harga Baru Referensi CPO di Bulan Baru Menguat 3,57 Persen
Diskusi pembaca untuk berita ini