INHU, Katakabar.com - Pemilih dilarang memfoto dan merekam proses pencoblosan di Bilik suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), khusunya Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, 27 November 2024 mendatang.
Dengan begitu, masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler atau HP. Larangan perangkat elektronik itu supaya tidak terjadi pelanggaran.
Dedi Risanto, Ketua Bawaslu Inhu mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam), pengawas desa/kelurahan (PKD), hingga pengawas TPS untuk ekstra dalam pengawasan.
"Pedoman PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan surat pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di balik suara, Pasal 23 Ayat (2). Kemudian pada Ayat (1) pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apapun pada surat suara," terangnya kepada Katakabar.com, Senin (25/11).
Untuk itu, lanjut Dedi Risanto terhadap kelompok penyelenggaraan seyogyanya hal tersebut menjadi perhatian serius dalam memastikan peserta DPT mentaati aturan.
"Pelarangan ini adalah salah satu cara untuk mewujudkan asas pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam demokrasi kita," tegasnya.
Kendati demikian, Dedi Risanto menuturkan selama hari tenang terus melakukan pengawasan. Apabila nantinya ditemukan adanya pasangan calon (Paslon) hingga tim pemenangan atau setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye akan ditindak tegas.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan Pilkada serentak pada hari tenang hingga pencoblosan mendatang," ungkapnya. (Dan)
Ingat Pemilih Inhu Tidak Boleh Bawa Hp untuk Foto dan Rekam saat Mencoblos
Diskusi pembaca untuk berita ini