Ketapang, katakabar.com - Realisasi investasi capai sebesar Rp8 triliun di semester II tahun 2025 di Kabupaten Ketapang. Capaian ini dekati target nasional sebesar Rp10 triliun, ini jadi salah satu indikator meningkatnya minat investor tanamkan modal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Ketapang, Marwannor mengutarakan capaian itu saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Ketapang, Senin (8/9).
Seluruh proses perizinan kini berbasis digital melalui aplikasi OSS atau Online Single Submission, tagas Wannor, Sicantik dan SIMBG.
“Dinas cuma melakukan verifikasi, dan kompilasi data dari dinas teknis sesuai peraturan. Soal izin lingkungan misalnya melalui Dinas Perkim LH, sedang izin perkebunan ditangani Distanakbun,” kupasnya, dilansir dari laman suaraketapang, Senin sore.
Data Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan atau Distanakbun menunjukkan, hingga kini terdapat 80 perusahaan perkebunan, dan 37 pabrik kelapa sawit yang tersebar di 19 kecamatan di Ketapang. Di mana total izin lahan yang telah diterbitkan mencapai 765.800 hektar.
Tapi, Distanakbun mengakui masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan Hak Guna Usaha atau HGU meski sudah mengantongi izin usaha perkebunan. Proses HGU yang memakan waktu hingga empat tahun membuat sejumlah perusahaan sudah beroperasi tanpa landasan hukum penuh. Kondisi ini kerap menimbulkan ketegangan di lapangan.
“Persoalan HGU sering menjadi pemicu tuntutan masyarakat, terutama di wilayah yang bersinggungan langsung dengan perkebunan,” ucap pejabat Distanakbun saat rapat tersebut.
Selain soal HGU, Distankabun soroti persoalan lain yang belum tuntas, seperti pencurian buah sawit, konflik plasma dengan koperasi, serta regulasi kawasan hutan yang saling tumpang tindih.
Komisi III DPRD Ketapang menilai data akurat mengenai perizinan, dan aktivitas perusahaan sangat penting agar fungsi pengawasan dewan berjalan efektif.
Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri menerangkan, masyarakat seringkali meminta DPRD menyelesaikan persoalan, tapi dewan tidak selalu memiliki data lapangan yang lengkap.
“Saat kami turun ke lapangan, sering kali tidak memegang data izin perusahaan. Karena itu, kami minta DPMPTSP, dan Distanakbun memberikan data yang akurat,” kata Mia.
Wakil Ketua Komisi III, Rion Sardi, menilai pengawasan pemerintah daerah lemah terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ia mencontohkan kasus penanaman di luar izin seluas 227 hektare sejak 2013 yang tidak pernah ditindak tegas.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pemda harus berani menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar,” tutur Rion.
Anggota Komisi III, Ali Sadikin aminkan Rion, menilai Distanakbun tidak boleh anggap remeh persoalan perkebunan. “Ada perusahaan yang sudah 11 tahun menanam di luar HGU, tapi tidak ditindak. Ini jelas merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Sekretaris Komisi III, M. Puadi, menekankan, rapat kerja ini merupakan langkah evaluasi untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menilai, data yang lengkap akan membantu DPRD memetakan masalah sekaligus memberi kepastian bagi investor.
“Jika data akurat, maka penyelesaian persoalan akan lebih cepat, dan perusahaan pun merasa aman untuk berinvestasi di Kabupaten Ketapang,” sebutnya.
Komisi III memastikan abakal pantau tindak lanjut rapat ini, termasuk meminta pembaruan data perizinan dari DPMPTSP, dan Distanakbun, serta memastikan perusahaan yang melanggar aturan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Investasi Tembus Rp8 T di Ketapang Sawit Jadi Penyumbang Utama
Diskusi pembaca untuk berita ini