Pekanbaru, katakabar.com - Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan agraria pemerintah di awal tahun 2026.
Mereka mendesak Presiden RI, H Prabowo Subianto segera evaluasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, yang dinilai membuka jalan praktik state capitalism, dan mengorbankan petani kecil.
Koordinator Wilayah II ISMEI, Farhan Abrar, menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan serius dalam penegakan hukum agraria.
Negara disebut memberikan kemudahan legalisasi lahan sawit bermasalah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara petani rakyat justru dihadapkan pada ancaman denda yang memberatkan.
Jalur Khusus “Pemutihan” Sawit untuk BUMN
Berdasarkan kajian ISMEI Wilayah II terhadap Permenhut 20 Tahun 2025, Farhan menyoroti keberadaan Pasal 326A dan Pasal 326C yang dianggap menjadi pintu masuk pemutihan lahan sawit hasil sitaan.
“Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk sawit hasil penguasaan kembali hanya bisa diproses apabila lahan diserahkan kepada BUMN. Ini adalah standar ganda yang mencederai rasa keadilan,” ujar Farhan, Selasa (1/1) kemarin.
Ia menilai negara bertindak layaknya pedagang tanah. Lahan yang disita dari perusahaan swasta bermasalah, alih-alih dikembalikan kepada rakyat melalui skema reforma agraria, justru “dicuci” status hukumnya untuk menjadi aset bisnis korporasi negara.
Petani Kecil Terancam Denda Miliaran Rupiah
ISMEI juga menyoroti ironi kebijakan tersebut ketika disandingkan dengan kondisi petani kecil.
Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2025, petani yang berkebun di kawasan hutan dikenai denda administratif Rp 25 juta per hektare per tahun.
“Jika seorang petani mengelola 5 hektare selama 10 tahun, dendanya bisa mencapai Rp 1,25 miliar. Ini jelas tidak realistis dan berpotensi menjadi alat perampasan tanah rakyat secara sistematis,” tegas Farhan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar penegakan hukum, melainkan mekanisme peminggiran petani kecil yang tidak memiliki kekuatan modal maupun akses politik.
Tagih Komitmen Kerakyatan Presiden
Memasuki tahun 2026, ISMEI Wilayah II mengingatkan Presiden RI, H Prabowo Subianto agar tetap konsisten dengan komitmen kerakyatannya. Pengelolaan sumber daya alam, kata Farhan, tidak boleh hanya berorientasi pada penguatan neraca keuangan BUMN.
“Keuntungan negara harus berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperbesar mesin bisnis korporasi negara,” tuturnya.
Tiga Tuntutan ISMEI Wilayah II
Dalam pernyataan sikapnya, ISMEI Wilayah II menyampaikan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah:
Revisi Permenhut 20/2025, khususnya pencabutan Pasal 326A hingga 326C yang memberikan hak eksklusif pemutihan lahan sawit kepada BUMN. Akses pelepasan kawasan harus dibuka bagi koperasi dan petani rakyat.
Hentikan dominasi korporasi negara dengan membuka transparansi pengelolaan lahan sitaan yang diserahkan kepada BUMN, termasuk aliran pendapatan dari kebun sawit tersebut.
Percepat Reforma Agraria, dengan mendistribusikan lahan sawit sitaan kepada petani tak bertanah, buruh tani, dan masyarakat adat, bukan menjadikannya aset bisnis negara.
“Jangan biarkan sejarah mencatat 2026 sebagai tahun matinya reforma agraria. Rakyat menunggu keberpihakan Presiden, bukan keberpihakan pada mesin bisnis negara,” sebut Farhan.
ISMEI Desak Presiden Stop Pemutihan Sawit BUMN Negara Legalkan Pelanggaran Petani Kian Terpinggirkan
Diskusi pembaca untuk berita ini