Siak, katakabar.com - Seorang mahasiswa berinisial DA (24 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak karena terlibat dalam peredaran narkotik jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Siak, Riau.
Pemuda ini ditangkap di Jalan Lintas Perawang – Okura tepatnya di Kampung Maredan pada Senin (13/4) malam. Barang bukti sabu seberat 50,1 gram berhasil disita petugas dari pelaku.
"Pemuda ini berdomisili di Kelurahan Perawang Barat. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat karena resah terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tualang," kata Kasi Humas Polres Siak, Aiptu Dedek Prayoga, Kamis.
Dedek mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial S dan A, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jadi Pengedar Barang Haram di Perawang Siak, Mahasiswa Ditangkap
Diskusi pembaca untuk berita ini