Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Meranti ungkap kasus sabu jaringan internasional, dan berhasil tangkap tiga pelaku, serta sita sabu seberat 4,26 kilogram, pada Kamis (28/9) lalu.
Itu diketahui, saat Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG beserta jajaran konferensi pers, di Mapolres Kepulauan Meranti, pada Jumat (6/10) pagi. Dari pengungkapan kasus sabu jaringan internasional itu, kata AKBP Andi Yul, tim opsnal berhasil ringkus tiga orang pelaku, MF alias Jang 20 tahun, BD alias Undat 35 tahun dan ZK 20 tahun.
Diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba bakal ada transaksi narkotika jenis sahu di wilayah kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi.
Dari hasil penelusuran akhirnya pada Kamis (28/9) sekitar pukul 15.00 WIB lalu, tim Satresnarkoba grebek dan geledah salah satu rumah di Desa Banglas, pasnya di Jalan Suak Baru, Gang Pramuka.
"Benar saja, ditemukan 1 kilogram narkotika jenis sabu dibungkus dengan kemasan teh Cina hijau merk Guanyinwang dengan dua tersangka, BD dan MF," ujarnya.
Selain itu, tutur AKBP Andi Yul, personel turut mengamankan uang tunai senilai Rp8 juta dan 2 unit handphone serta dua unit sepeda motor, saat penggerebekan sekaligus penggeledahan.
Tidak sampai di situ, ulas Kapolres Kepulauan Meranti ini, kasus terus dilakukan pengembangan jaringan pengendali. Tim minta bantuan back up dari tim opsnal Satreskrim.
"Tim gabungan melakukan pengembangan dan pemetaan jaringan pelaku. Pada pukul 23.30 WIB, ditemukan lagi 3 kilogram narkotika jenis Sabu disimpan pelaku di semak-semak di bilangan Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas," terangnya.
Masih AKBP Andi Yul, tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (29/9) sekitarbpukul 06.30 WIB di pelabuhan Tanjung Harapan. Lagi, petugas mengamankan pelaku bernama ZK hendap berangkat ke luar kota di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Proses penyelidikan berlanjut, di mana pihak kepolisian berhasil sita uang sebanyak Rp156 juta disertai dengan slip penarikan uang di salah satu Bank di Jalan Merdeka Selatpanjang.
"Semua ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Adapun total uang yang telah kita sita itu nilainya Rp164 juta," bebernya.
Peran ketiga tersangka, sambungnya, MF sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia diperintah dari seseorang bernama SL saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru untuk meneruskan peredaran sabu melalui para kurir yang direkrutnya.
"Dari perannya itu, MF mendapatkan upah sebesar Rp60 juta dari SL. Sebelum mendapatkan uang itu, ia bertugas menampung semua uang hasil penjualan narkotika milik SL," ucapnya.
Sedang tersangka BD dan ZK bertugas sebagai kurir dapat perintah dari MF. Di mana, keduanya berperan menemani menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
"Pelaku BD diberikan upah sebesar Rp60 juta dan baru dibayarkan Rp30 juta. Begitu pula dengan ZK dapat upah yang sama, tapi baru dibayarkan Rp5 juta," rincinya.
Kepulauan Meranti Sasaran Empuk
Para pelaku sindikat jaringan narkotika internasional dari negara jiran Malaysia seludupkan barang haram lewat Selat Malaka.
"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan pengedaran narkotika jenis sabu ini yang dipasok dari Malaysia," kata Kapolres Kepulauan Meranti.
Kita sudah melakukan pengembangan sindikat jaringan narkotika internasional ini dan sudah dilaporkan ke Polda Riau.
Di mana Kepulauan Meranti ini menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini.
Keberhasilan pengungkapan ini, sebutnya pula, bentuk kolaborasi yang terjalin dengan baik, khususnya dalam mengungkapkan peredaran narkotika.
"Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 4.246 gram ini. Kita menyelamatkan 21.230 jiwa dari penyalahgunaan barang haram ini. Dengan asumsi perhitungan 1 gram dapat dikonsumsi 5 orang," jelasnya.
Terkait ini, pihaknya berharap sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya terus ditingkatkan. Terlebih tokoh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan edukasi maupun sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang masalah penyalahgunaan narkotika. Termasuk peran media untuk melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak berhenti proses penegakan hukum semata, tapi kami mengharapkan dari rekan-rekan media semuanya untuk selalu mensosialisasikan tentang adanya penyalahgunaan narkotika lantaran tugas kita bersama," harapnya.
Menurutnya, pengungkapan jaringan narkotika internasional ini dari laporan dan pengembangan sebelumnya dengan menganalisa ada jaringan narkotika terbesar yang harus diungkap.
"Pengembangan narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti seberat 4 Kilogram ini berdasarkan laporan sebelumnya di bulan September.
Di mana ada 5 laporan polisi dengan 5 tersangka dan barang bukti 7,35 gram yang ada di beberapa Polsek, sehingga kita menganalisa ada jaringan besar di Kepulauan Meranti yang harus diungkap.
"Alhamdulillah, ini berhasil kita lakukan penangkapan tidak semata-mata dari kerja kepolisian saja tapi ada informasi masyarakat yang kami dapatkan. Itu tadi, kami sampaikan adanya sinergitas memberantas penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, pekerjaannya sebagai pengedar narkotika ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali lantaran faktor ekonomi, di mana sebelumnya sudah lebih dulu dua kali berhasil membawa 5 kilogram narkotika jenis sabu ke Pekanbaru.
"Melakukan pekerjaan ini disebabkan faktor ekonomi. Saya tinggal sendiri dan jauh dari keluarga. Ini kali ketiga sejak bulan Agustus lalu, di mana pertama dan kedua berhasil membawa ke Pekanbaru sebanyak 5 kilogram," ujar MF.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman ketiga tersangka maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda sepertiga dari Rp10 miliar, tambahnya.
Pemda Beri Apresiasi
Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti apresiasi kinerja Polres Kepulauan Meranti brantas peredaran narkoba skala besar di wilayah kabupaten termuda di Riau.
"Apresiasi kinerja Polres Kepulauan Meranti brantas peredaran narkoba skala besar," ucap Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdakab Kepulauan Meranti, Rokhaizal MPd.
Keberhasilan pengungkapan peredaran Sabu ini dinilai sebagai langkah tepat menyelamatkan warga dari bahaya laten narkoba.
"Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kinerja Polres Kepulauan Meranti dalam pengungkapan kasus narkotika jumlah besar ini. Semoga ada efek jera yang ditimbulkan bagi para pengedar ini. Apalagi banyak generasi muda yang menjadi korban barang haram ini.
"Saya terkejut dengan banyaknya jumlah tangkapan ini. Ke depan kita bisa lebih bersinergi untuk menumpas habis peredaran narkotika di Kepulauan Meranti ini," ajak Rokhaizal.
Ustadz Asep, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Meranti aminkan Rokhaizal. Apresiasi kinerja Polres Kepulauan Meranti yang telah berhasil mengamankan narkoba dengan jumlah yang besar.
"Narkoba musuh kita bersama. Dalam Islam, ini salah satu jenis barang haram. Dengan keberhasilan ini pula, kita bisa membantu sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," terangnya.
Selepas konferensi pers dilakukan pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul bersama Kepala Kejari, Febriyan M, Wakapolres, Kompol Robet Arizal, Camat Tebingtinggi Barat, Rinaldi, tokoh masyarakat dan perwakilan Forkopimda lainnya.
Jaringan Internasional, Polres Meranti Cokok 3 Pelaku dan Sita 4 Kilogram Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini