Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau Hukrim
Hukrim
Rabu, 01 April 2026 | 11:41 WIB

Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan penghargaan kepada 161 kepada personel kepolisian dan masyarakat atas kontribusi pengungkapan berbagai kasus, mulai dari perburuan gajah liar hingga narkotika, dan illegal logging. Total 52 personel menerima Pin Emas dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sedang sebanyak 33 personel lainnya dianugerahi Pin Perak. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus perburuan gajah liar di Riau. Tidak hanya itu, 76 penerima lainnya terdiri dari personel kepolisian, warga sipil, karyawan, hingga sekuriti. Seluruh penghargaan diserahkan saat upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4). Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan penghargaan ini tindak lanjut arahan Kapolri agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada anggota kepolisian, tetapi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Penerima penghargaan bukan hanya anggota Polda Riau dan jajaran, tetapi juga dari masyarakat, dokter, sekuriti, perusahaan, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus penting,” ujarnya. Ia menegaskanpenghargaan diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Menurutnya, selain kasus perburuan gajah, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging. Hal ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lingkungan dan satwa. Adapun rincian penerima penghargaan dari Kapolda Riau di antaranya 20 personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap penyelundupan heroin, 4 personel Ditlantas yang menyelamatkan masyarakat dari kondisi gagal ginjal, 23 personel Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus sabu, serta 15 personel Polres Indragiri Hulu terkait kasus illegal logging. Penghargaan juga diberikan kepada tujuh atlet yang berlaga di ajang Piala Kemenpora, seorang sekuriti yang menyelamatkan mahasiswi UIN Suska, dua personel BBKSDA Riau, dua karyawan Telkomsel, serta dua orang informan. Kapolda menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Tetapi, ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau merusak marwah institusi, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini turut mengawasi dan menyebarkan informasi positif, serta memberikan masukan kepada Polda Riau. “Semoga kehadiran kita semua dapat memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.

Tangkapan Kakap di Bengkalis, Polda Riau Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar Hukrim
Hukrim
Kamis, 05 Maret 2026 | 12:24 WIB

Tangkapan Kakap di Bengkalis, Polda Riau Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar

Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau ungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Di operasi yang dilakukan Subdit III, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan bungkus heroin dengan nilai mencapai Rp68 miliar. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menjalankan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. “Teknik undercover buy ini sangat berbahaya bagi personel karena harus berinteraksi langsung dengan pelaku tanpa didampingi personel lain,” ujar Putu Yudha. Operasi tersebut dilakukan pada Selasa (25/2) lalu, dengan tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kecamatan Bukit Batu dan dua lokasi di Kecamatan Bandar Laksamana. Ketika operasi awal di Kecamatan Bukit Batu, tim berhasil tangkap tersangka pertama berinisial K. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima bungkus heroin yang sebelumnya disepakati akan dijual kepada petugas yang menyamar. Menurut Putu Yudha, harga heroin tersebut mencapai Rp147 juta per bungkus berdasarkan kesepakatan transaksi yang dilakukan dalam operasi penyamaran tersebut. “Berkat kesigapan tim di lapangan, tersangka K berhasil diamankan bersama lima bungkus heroin,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap K, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa heroin tersebut berasal dari tersangka lain berinisial SK. Tim Subdit III lalu bergerak menuju rumah SK di Kecamatan Bandar Laksamana dan berhasil menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Tidak berhenti di situ, dari pengakuan SK, ia masih menyimpan puluhan bungkus heroin lainnya di kawasan perkebunan sawit sekitar 800 meter dari rumahnya. Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan sebuah drum berwarna biru yang ditanam di dalam kebun sawit. Di dalam drum itu, polisi menemukan 36 bungkus heroin. “Total heroin yang diamankan dari tersangka SK sebanyak 37 bungkus,” ucap Putu Yudha. Jika digabung dengan barang bukti dari tersangka K, maka total heroin yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai 42 bungkus dengan berat sekitar 22,7 kilogram. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga mengidentifikasi dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya berinisial A dan HF yang saat ini berada di luar negeri. “Dari keterangan tersangka SK diketahui bahwa A bertugas menjemput heroin dari negeri seberang, sedangkan HF berperan sebagai koordinator jaringan mereka,” bebernya. Polda Riau saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Putu Yudha menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. “Nilai barang bukti heroin yang kita amankan diperkirakan mencapai Rp68 miliar,” tegasnya.

Apresiasi Kinerja Polres Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Ini Harapan H Asmar Riau
Riau
Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:00 WIB

Apresiasi Kinerja Polres Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Ini Harapan H Asmar

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar apresiasi keberhasilan aparat penegak hukum gagalkan peredaran narkoba tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mencegah narkoba merusak generasi kita. Mari kita jaga Meranti bersama-sama,” timpal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepulauan Meranti, Ricky Makado. Unsur Forkopimda lainnya turut hadir di konferensi pers tersebut. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama perangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan, dan pesisir. Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30,7 kilogram, cairan 'Happy Water' sebanyak 24,3 kilogram, serta 1.034 bungkus catridge liquid narkotika berbagai merk, seperti Popeye, Pink, Hijau, Ungu, dan Lamborghini. Pengungkapan kasus ini disampaikan ketika Konferensi pers pengungkapan di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (9/10), dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, Wakapolda Riau, Brigjen Jossy, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum lainnya. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan kasus ini diduga kuat terkait dengan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Riau–Malaysia. Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian, dan dukungan masyarakat. “Kami terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir agar jalur laut tidak lagi menjadi pintu masuk barang haram,” ujar Kapolres. Wakapolda Riau, Brigjen Jossy, menyebutkan tantangan pemberantasan narkotika semakin kompleks, sehingga membutuhkan kerja sama lintas sektor. Ia menegaskan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas para pelaku.

AnyMind Group Ungkap Pergeseran Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran di Indonesia Tekno
Tekno
Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:38 WIB

AnyMind Group Ungkap Pergeseran Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran di Indonesia

Jakarta, katakabar.com - AnyMind Group (TSE:5027), sebuah perusahaan teknologi pemberdayaan end-to-end commerce, meluncurkan laporan terbaru berjudul "Indonesia Digital Landscape 2025". Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai perilaku konsumen digital di Indonesia dan memberikan panduan strategis bagi para pelaku bisnis untuk menavigasi lanskap yang semakin terfragmentasi dan dinamis. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, perjalanan konsumen (consumer journey) telah berevolusi secara drastis. Konsumen kini berinteraksi dengan brand melalui berbagai titik sentuh (touchpoints) yang tidak lagi linear mulai dari media sosial, e-commerce, hingga live-commerce. Laporan ini mengupas bagaimana brand dapat mengubah kompleksitas ini menjadi sebuah keunggulan kompetitif. Salah satu temuan kunci dalam laporan ini adalah dominasi konten video dalam membangun kesadaran merek (brand awareness). Video pendek, terutama yang dibuat oleh influencer, kini menjadi format nomor satu (31 persen) untuk menarik perhatian audiens di Indonesia. Selain itu, laporan ini juga mengungkap bahwa iklan dalam game dengan rate completion hingga 75 persen menjadi salah satu kanal paling efektif untuk memicu minat awal konsumen, menunjukkan pergeseran media konsumsi ke platform hiburan interaktif. “Perilaku konsumen di Indonesia tidak lagi mengikuti alur pemasaran yang tradisional. Seorang konsumen bisa melihat iklan saat bermain game di ponsel, lalu menonton ulasan produk di TikTok, dan akhirnya melakukan pembelian melalui sesi live-stream di malam hari,” ujar Lidyawati Aurelia, Country Manager,AnyMind Group, Indonesia, melalui keterangan resmi diterima, Senin kemarin “Laporan kami menunjukkan malam hari adalah 'golden hour' untuk efektivitas iklan di berbagai platform, mulai dari media sosial hingga mobile video. Memahami nuansa seperti ini sangat krusial bagi keberhasilan sebuah brand,” jelasnya. Laporan "Indonesia Digital Landscape 2025" ini didukung oleh data primer dari ekosistem platform AnyMind Group, seperti AnyTag (influencer marketing), AnyDigital (digital marketing), POKKT (mobile marketing), dan AnyX (e-commerce), yang diperkaya dengan wawasan konsumen dari audiens Indonesia melalui InQognito Insights. Beberapa wawasan penting lainnya di dalam laporan: - Platform Paling Efektif: Analisis platform yang memberikan konversi, rasio klik-tayang (CTR), dan ROI tertinggi. - Strategi Bauran Kanal: Rekomendasi strategi channel-mix yang dirancang khusus untuk pasar Indonesia. - Preferensi Konsumen: Wawasan mengenai preferensi audiens terhadap waktu, konten, dan pengalaman digital.

MPA Siap Bantu Ungkap Pelaku Karhutla di Desa Tanjung Peranap Riau
Riau
Minggu, 31 Agustus 2025 | 19:07 WIB

MPA Siap Bantu Ungkap Pelaku Karhutla di Desa Tanjung Peranap

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Masyarakat Peduli Api atau MPA Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah pengungkapan terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang terjadi di wilayah mereka. Pada pernyataannya, MPA Desa Tanjung Peranap diwakili RB menegaskan siap membantu memberikan informasi maupun dukungan lapangan guna mengusut tuntas pelaku pembakaran lahan. "Dukungan tersebut jadi wujud nyata sinergi masyarakat dengan aparat keamanan menjaga kelestarian lingkungan," ujar RB. Selain itu, kata RB, MPA mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi Barat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif. Mereka menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar kejadian serupa seperti pembakaran hutan dan lahan tidak kembali terulang di Desa Tanjung Peranap maupun wilayah lain di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Hukrim
Hukrim
Sabtu, 14 Juni 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi

Kemuning, katakabar.com - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir menunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat Sabtu (14/6) sekitar pukul 07.30 WIB, jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Terlapor diketahui bernama BA alias B 22 tahun, warga RT 025 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan pelaku, petugas sita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram, dan 81 butir pil ekstasi. Kapolsek Kemuning, Kompol A Raymon Tarigan, S.Sos. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB mengenai pengiriman paket diduga berisi narkotika ke rumah tersangka. Tanpa menunggu lama, Kompol Raymon perintahkan tim Reskrim, dan petugas piket untuk menyelidiki, dan bergerak ke lokasi. Setibanya di bilangan Jalan Lintas Timur RT 027 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan warga lainnya barang bukti yang berhasil disita, yakni 1 unit handphone OPPO A17, 1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram, 1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi, Obeng warna kuning list hitam, Cutter warna hijau tua, Sendok hijau muda, dan 1 buah batu. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kemuning, Kompol A .Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.

Ungkap Kasus Narkotika di Tembilahan Hulu, Resnarkoba Polres Inhil Cokok Pengedar Sabu dan Ekstasi Hukrim
Hukrim
Selasa, 10 Juni 2025 | 14:00 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Tembilahan Hulu, Resnarkoba Polres Inhil Cokok Pengedar Sabu dan Ekstasi

Tembilahan Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan ekstasi di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Di operasi tersebut, seorang pria berinisial SA, warga setempat diamankan petugas Senin (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora diteruskan Kasatnarkoba, Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, informasi tersebut diterima Sabtu (7/6). Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penindakan, dan mengamankan tersangka. "Saat penggeledahan disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 12 paket plastik bening klep merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram, 1 butir pil ekstasi warna oranye seberat 0,52 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening klep merah, 1 tas sandang warna hitam bertuliskan "Replace", 1 kotak bertuliskan "Pagoda", uang tunai sebesar Rp2.5 juta, dan 1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro hitam," rincinya.

Ungkap Praktik Perambahan Kawasan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing Hukrim
Hukrim
Senin, 09 Juni 2025 | 22:00 WIB

Ungkap Praktik Perambahan Kawasan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

Hal ini bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, sambunya, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. "Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," rinci Irjen Pol Herry.