Siak, katakabar.com - Tim sukses (timses) pasangan nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza menilai KPU dan Bawaslu Siak tak profesional dalam menjalankan Pilkada Siak 2024.
Ketidakprofesionalan ini dianggap sangat merugikan pasangan Alfedri-Husni. Salah satunya karena banyak warga yang tidak mendapatkan surat undangan sehingga tak menggunakan hak suaranya.
"Ada banyak ditemukan KPPS tak memberikan surat undangan kepada pemilih. Gara-gara itu, banyak pendukung kita tak mendapatkan undangan,” kata salah satu timses Alfedri-Husni, Juprizal saat jumpa pers di Posko Koalisi Siak Maju (KSM), Kamis (5/12).
Belum lagi, lanjutnya, banyaknya pelanggaran yang ditemukan namun sengaja didiamkan oleh penyelenggara maupun pengawas.
"Contohnya, ada kerusakan segel berkas kejadian khusus keberatan model C KWK bupati pada saat pleno gubernur. Anehnya, kerusakan itu tanpa dihadiri saksi paslon bupati," kata Juprizal.
Ada juga pelanggaran di TPS 03 Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Di sana kotak surat suara dibuka namun tidak disaksikan oleh saksi pasangan Alfedri-Husni.
"Ini aneh, kotak surat suara dibuka tanpa disaksikan pihak 03. Tapi hal ini dianggap biasa saja," ujarnya.
Karena itu, pihak 03 akan melaporkan Bawaslu dan KPU Siak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Atas nama hukum dan keadilan, kita akan laporan ke DKPP. Sebab sangat merugikan kita. Bukti-bukti lengkap sudah kita kantongi," pungkasnya.
Kantongi Bukit Kuat, Timses 03 Bakal Laporkan KPU-Bawaslu Siak
Diskusi pembaca untuk berita ini