Binjai, katakabar.com - Samsul Tarigan, terdakwa kasus penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang, resmi berstatus terpidana usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Ironisnya, sejak awal persidangan hingga kini, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut itu belum pernah ditahan.
Putusan kasasi MA yang dibacakan pada 13 Juni 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai, yakni hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Hakim kasasi, Jupriyadi, juga menolak kasasi yang diajukan jaksa, sehingga putusan PN Binjai kembali berlaku.
Sebelumnya, pada 20 November 2024, PN Binjai menyatakan Samsul terbukti secara sah menguasai lahan perkebunan negara secara ilegal. Namun baik Samsul maupun jaksa tidak puas dan mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan justru memperingan hukuman menjadi 6 bulan pidana percobaan selama 10 bulan, yang artinya tak perlu dijalani kecuali Samsul kembali berbuat pidana dalam masa percobaan. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Djaniko Girsang, Syamsul Bahri, dan Baslin Sinaga.
Tak puas, Samsul mengajukan kasasi. Namun upaya itu malah berujung petaka. MA kembali menguatkan putusan awal PN Binjai yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Meski berstatus terpidana, hingga kini Samsul Tarigan belum dieksekusi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari MA.
“Belum sampai salinan putusan kasasi. Biasanya ditembuskan. Itu jadi dasar kami untuk eksekusi. Kami tunggu dalam waktu dekat,” ujar Noprianto.
Dalam dakwaan, Samsul dituduh secara ilegal menguasai lahan seluas 80 hektar milik PTPN II. Sebanyak 75 hektar ditanami sawit, sementara 5 hektar lainnya digunakan untuk mendirikan tempat hiburan malam bernama Titanic Frog—yang kemudian berganti nama menjadi Cafe Flower.
Menariknya, Samsul diketahui secara langsung mendaftarkan usaha diskotek tersebut ke PT PLN sebagai pelanggan listrik. Pengajuan dilakukan pada 17 April 2017 dan aktif per 29 Mei 2017.
Atas perbuatannya, Samsul Tarigan dijerat Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kasasi Ditolak, Samsul Tarigan Terancam Masuk Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Diskusi pembaca untuk berita ini