Binjai, katakabar.com — Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Binjai kembali memanas saat keluarga mendiang Kalana Sitepu melanjutkan perjuangan panjang mereka mencari keadilan, Kamis (16/10/2025).
Di hadapan majelis hakim, kisah pilu keluarga Sitepu mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengalihan piutang (cesi) antara bank, perusahaan asuransi, dan pihak ketiga setelah sang kepala keluarga meninggal dunia.
Empat anak almarhum — Edi Rianta, Dikki Heriawan, Tommy Efendi, dan Neta Nopiana Sitepu — menggugat tiga perusahaan besar:
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (eks BTPN),
PT Murni Aldana Manajemen, dan
PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Bnj, para ahli waris menuding adanya permainan dalam pengalihan piutang setelah Kalana wafat.
“Kami merasa ada ketidakjujuran dalam proses itu,” tegas salah satu ahli waris seusai sidang.
Menurut keluarga, alih-alih mendapat perlindungan asuransi, mereka justru terus menerima tagihan dari pihak ketiga selama bertahun-tahun.
Sidang ke-12 ini berlangsung tegang. Majelis hakim yang dipimpin Mukhtar, S.H., M.H. memeriksa keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak penggugat. Perwakilan Allianz dan Bank SMBC hadir, namun PT Murni Aldana Manajemen kembali absen untuk kedua kalinya tanpa alasan jelas.
Salah satu saksi, Sumpeno (55), rekan dekat Kalana, menceritakan masa-masa sakit almarhum hingga wafat pada 16 Januari 2017.
“Dia pernah bilang, ‘Saya stres mikirin bank ini. Kalau saya mati, gimana nasib anak saya,’” ungkap Sumpeno menirukan ucapan mendiang.
Kuasa hukum keluarga Sitepu, Darman Yosef Sagala, menilai proses cesi dilakukan setelah debitur meninggal dunia—sesuatu yang jelas melanggar hukum perdata.
“Sesuai yurisprudensi MA Nomor 2899K/Pdt/1994, kredit macet tidak boleh lagi dibebani bunga tambahan, apalagi setelah debitur wafat,” tegasnya.
Faktanya, keluarga Kalana masih menerima tagihan hingga tahun 2025.
“Jangan-jangan bukan hanya almarhum, tapi pihak asuransi juga ditipu,” ujar Darman.
Absennya PT Murni Aldana Manajemen dua kali berturut-turut kian memicu dugaan adanya hal yang disembunyikan.
Bagi keluarga Sitepu, gugatan ini bukan soal uang, melainkan harga diri dan kejujuran lembaga keuangan terhadap nasabahnya.
“Kalau memang ada asuransi, kenapa masih ada tagihan sampai sekarang?” kata Dikki Sitepu dengan mata berkaca-kaca.
Sidang ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.*
Keluarga Kalana Sitepu Lawan Bank dan Asuransi, Sidang di PN Binjai Kian Memanas
Diskusi pembaca untuk berita ini