Gugatan
Sorotan terbaru dari Tag # Gugatan
Keluarga Kalana Sitepu Lawan Bank dan Asuransi, Sidang di PN Binjai Kian Memanas
Keluarga Kalana Sitepu menggugat Bank dan pihak asuransi di Pengadilan Negeri Binjai, sidang berlanjut Minggu depan
Anton-Syafaruddin Poti Menang Mutlak Lepas Gugatan Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK
Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (4/2) sekitar pukul 20.11 WIB. Di amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Jadi, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum hasil pemilihan, sehingga dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum. Sedang, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Tapi, keputusan tersebut menegaskan tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Pakar Ekonomi Ini Minta RI Ubah Narasi Global Minyak Sawit Pasca Menang Sengketa di WTO
Jakarta, katakabar.com - Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Gigih Prihantono menilai kemenangan gugatan sengketa dagang mengenai diskriminasi UE membuka keran ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia terutama terkait ekspor minyak sawit dan produk turunannya. “Ini momentum penting bagi Indonesia sudah lama berjuang melawan berbagai kebijakan yang tidak adil dari UE. Ini sebuah kemenangan yang luar biasa. Di mana Indonesia menunjukkan pengaruhnya di dunia internasional. Kemenangan dalam sengketa kelapa sawit menjadi simbol penting negara berkembang bisa melawan diskriminasi dagang negara-negara besar," ujar Gigih lewat keterangan pers, dilansir dari laman EMG, Jumat (24/1).
Menang Gugatan Sawit di WTO, Ini Bukti Indonesia Berdaulat di Mata Dunia
Jakarta, katakabar.com - Perjuangan Republik Indonesia dari 2019 lalu melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit berhasil. Melalui Panel Report (Laporan Hasil Putusan Panel) pada 10 Januari 2025 lalu, World Trade Organization (WTO) memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil, dan merugikan bagi minyak sawit, serta biofuel berbahan baku sawit produksi Indonesia. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno apresiasi putusan Panel WTO tersebut. Ia menilai kemenangan Indonesia pada sengketa dagang dengan Uni Eropa menunjukkan diplomasi internasional Presiden RI, H Prabowo Subianto mulai memberikan hasil positif. “Kemenangan di WTO itu berkaitan dari terobosan diplomasi presiden beberapa waktu terakhir. Kepala berhasil memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika politik global, termasuk bargaining position Indonesia di tengah semakin meningkatnya eskalasi perang dagang Amerika Serikat dengan China dan sekutunya,” jelasnya lewat keterangan tertulis, dilansir dari laman EMG, Selasa (21/1).
Sidang Lapangan PN Lubuk Pakam, Muhammad Thaif Berharap Mendapat Keadilan Ganti Kerugian 2,5 Miliar
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang menggelar sidang lapangan atas gugatan dari Muhammad Thaif melalui Kantor Hukum Zuar dan Rekan
Sidang Gugatan Masyarakat Genduang ke PT SLS Terus Bergulir
Pelalawan, katakabara.com - Sidang perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN terusbergulir, pada Rabu (31/7) lalu, yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur atau SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk. perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat Saksi yang dihadirkan dua orang oleh penggugat, Thohir dan Mardani, memberikan kesaksian terkait hak ulayat, dan klaim atas lahan hutan ulayat yang dituduhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Saksi Mardani soroti PT SLS telah mentransfer atau tukar guling sebagian lahan kebun kelapa sawit yang berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU mereka kepada masyarakat setempat. Tapi, ada sisa lahan masih menjadi sengketa antara pihak perusahaan, dan masyarakat adat. Pihak tergugat dari Kecamatan, dan Desa Genduang hadir di sidang, sementara perwakilan dari BPN Pelalawan dan DPMPTSP tidak menghadiri sidang tapi proses sidang tetap dilanjutkan.
PHK Sepihak, Empat Buruh PT. Global Graha Sarana Abadi - Metro Medan Group Ajukan Gugatan
Empat buruh PT. Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) yang terdiri dari Tony, Ernita, Rini, dan Laidis dilaporkan telah mengajukan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2023.
Termasuk Rohul, MK Kabulkan Gugatan 13 Kepala Daerah Jabatannya Cuma 4 Tahun
Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tiga belas kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait masa jabatan mereka. Di mana mereka permasoalkan masa jabatan tidak penuh lima tahun. Permohonan tersebut diajukan Gubernur Jambi, Al Haris, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, Bupati Malaka, Simon Nahak, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Bupati Malang, Sanusi, Bupati Nunukan, Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu, Sukiman, Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang, Basri Rase, Wali Kota Bukittingi, Erman Safar, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma'mun Amir. Para Pemohon menunjuk Visi Law Office yang diisi Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya. Mereka adalah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Merujuk Undang Undang Pemilu, masa jabatan mereka bakal berakhir pada 2024 ini. Sebab, Pilkada Serentak bakal digelar pada November 2024. Mereka meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut para pemohon, implementasi pasal tersebut sebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tidak utuh lima tahun. Dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun. "Mahkamah bisa pahami maksud para Pemohon a quo yang hanya ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024," ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan pertimbangan, pada Rabu kemarin, dilansir dari laman kumparan, pada Kamis (21/3). Dijelaskan Saldi, memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan. Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan sepanjang terkait Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat hingga dengan Tahun 2024.“ MK memutuskan para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat hingga kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun. Sedang, soal gugatan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU 10 Tahun 2016 ditolak MK. Sebab dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945. Dalam amar putusannya, MK pun menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon sebagian. "Mengadili dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tutur Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan. "Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang semula menyatakan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan'," bebernya. "Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi menyatakan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan'," terang Suhartoyo. Sedang, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh. "Terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," imbuh Suhartoyo. "Pada pokoknya berpendapat menyampaikan bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif," sebutnya.