Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan seru masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam membuka lahan agar tidak dengan cara membakar.

"Musim kemarau sudah tiba! Untuk itu, Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam praktik membuka lahan agar tidak dengan cara membakar," imbaunya kepada wartawan, Rabu (28/5) siang.

Ditegaskan mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, stop membakar lahan dan hutan! Pidana menantimu!

Selain itu, terang AKBP Budi, hindari membakar di area lahan dan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan ke Nomor Kontak: 0821 7198 0943.

Menurut Kapolres Bengkalis, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan bisa dipenjara 10 tahun, dan denda Rp10 miliar.

"Ancaman pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut ancaman pidana kurangan tidak main-main. Jadi, Bak pepatah lama 'lebih baik mencegah daripada mengobati' hindari membakar di area lahan dan hutan," jelasnya.

Diketahui, BMKG prediksi Musim Kemarau 2025 di Indonesia diprediksikan mulai sama hingga lebih lambat dari normalnya, mencakup 409 ZOM (59 persen) yang tersebar di Indonesia. Akumulasi curah hujan musim kemarau di sebagian besar ZOM diprediksikan pada kategori Normal atau sama dengan biasanya (tidak lebih basah atau tidak lebih kering).

Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Agustus di sebagian besar ZOM di Indonesia. Puncak Musim Kemarau 2025 diprediksi akan Sama hingga Maju atau datang lebih awal dari biasanya yang mendominasi hampir keseluruhan wilayah Indonesia.

Dibandingkan dengan normalnya, durasi musim kemarau 2025 diprediksi akan Lebih Pendek dari biasanya pada 298 ZOM (43 persen).