Mandau, katakabar.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT terjadi Minggu (29/3) sekitar pukul 22.30 WIB menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Jawa Gang Perdamaian Kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Adalah suami korban bernama RM 27 tahun pelaku KDRT kini telah ditangkap petugas polisi, dan dibui di tahanan Mapolsek Mandau, Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, diteruskan Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, kepada wartawan lewat siaran persnya, Senin sore, mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu (29/3) sekitar pukul 22.30 WIB lalu, di rumah korban di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Pelaku suami korban telah diamankan, Senin (13/4) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau setelah tim opsnal menerima informasi keberadaan yang bersangkutan,” kata Kapolsek Mandau.
Menurut keterangan korban, ujar Kompol Primadkna, kejadian bermula dari persoalan rumah tangga. Korban sebelumnya sempat meninggalkan rumah dan menginap di kediaman orang tuanya lantaran kecewa dengan sikap suaminya. Saat kembali ke rumah, pelaku diduga emosi dan melakukan tindakan kekerasan.
"Pelaku disebut menarik tangan korban secara paksa, menyeretnya keluar rumah, mencakar, hingga meludahi wajah korban. Bahkan, pelaku sempat mengusir korban dari rumah dan mengantarkannya kembali ke rumah orang tuanya," tutur Kapolsek Mandau.
Lantaran tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah dampak yang lebih buruk serta memberikan perlindungan kepada korban.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh, sekaligus pengingat betapa penting menjaga keharmonisan rumah tangga, saling memahami, dan mengerti kodrat suami dan istri. Jika terjadi masalah penyelesaian secara bijak lebih elok daripada kekerasan yang mengantarkan orang per orang ke dalam penjara.
Kisah Sedih di Hari Minggu, IRT Dianiaya Kini Suami Dibui Polsek Mandau
Diskusi pembaca untuk berita ini