Medan, katakabar.com - Komite Keselamatan Jurnalis Sumut (KKJ Sumut) mengecam keras sikap arogan Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, yang diduga mengusir Jurnalis saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumut, Senin (15/9/2025).
Ketua KKJ Sumut, Array Arnacho, menegaskan tindakan itu tidak bisa dibenarkan karena jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika rapat tertutup, cukup disampaikan secara santun, bukan dengan cara mengusir atau mempermalukan jurnalis,” tegas Array, Selasa (16/9/2025).
Array juga mengingatkan, menghalangi kerja pers bisa dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“DPRD seharusnya memberi ruang bagi pers, bukan sebaliknya. Tindakan seperti ini mencederai kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ujarnya.
Diketahui, Edi Surahman yang juga Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, diduga bersikap kasar saat mengusir jurnalis dari ruang rapat bersama Dinas Pendidikan. Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak.*
KKJ Sumut Kecam Arogansi Anggota DPRD Edi Surahman Terhadap Jurnalis
Diskusi pembaca untuk berita ini