Palangkaraya, katakabar.com - Direktur Jenderal Perkebunan kementan RI, Andi Nur Alam Syah, pada Kamis (6/7) menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.

"Satgas waktu dekat bakal memulai proses self-reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit. Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit," kata Andi Nur, dilansir dari website resmi Ditjenbun Kementan RI.

Menurutnya, setiap perusahaan/korporasi perkebunan mesti punya akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN untuk melengkapi data profil perusahaan hingga data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen, dan lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting melaksanakan pengawalan pelaporan mandiri, dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN," ulasnya.

Ditegaskan Andi Nur, dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten dan kota memiliki hak akses ke SIPERIBUN, untuk memudahkan pengawasan.

SIPERIBUN menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan. Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Fitur ini mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan.

Tapi untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak, selanjutnya kementerian atau lembaga terkait memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem dimasing-masing K/L, bebernya.

Dilanjutkan Andi Nur, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian tahun 2023 ini sedang melaksanakan updating Tutupan Kelapa Sawit Nasional  berkerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan mitra dari BRIN, BPS, KLHK, ATR/BPN untuk penyempurnaan informasi tematik spasial.

Tidak cuma itu, Ditjebun bakal menyusun peta Tutupan Kelapa Sawit by name by address secara bertahap untuk penyempurnaan data areal kelapa sawit nasional sebagai bagian amanah dari Inpres 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Bersambung...