Total 700 Perusahaan Sawit Belum Laporkan Data, Ada Enggak Dari Daerahmu!
Jakarta, katakabar.com - Total 700 perusahaan kelapa sawit konon kabarnya belum melaporkan data ke self reporting lewat aplikasiSistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Itu diketahui mulai tingginya animo perusahaan kelapa sawit untuk melakukan self reporting atau pelaporan mandiri. Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit mencatat, sebanyak 1.870 perusahaan kelapa sawit telah berpartisipasi mengikuti proses self reporting. Padahal sebelumnya cuma sebanyak 959 perusahaan kelapa sawit sudah melapor. Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligusnKetua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya self reporting guna percepatan penyelesaian lahan kelapa sawit di kawasan hutan sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja. Lantataran itu, Satgas Sawit kembali membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan kelapa sawit agar mendaftarkan sekaligus memperbaiki kualitas data dimulai dari 23 Agustus hingga 8 September 2023 nanti. "Saya tegaskan perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," tegas Luhut lewat keterangan tertulis, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (24/8). Kata LBP, fakta menunjukkan sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN. Dari data yang disampaikan Satgas Sawit, ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin belum melakukan pelaporan secara mandiri. Untuk itu, kepada perusahaan-perusahaan tersebut segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini. Untuk menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk pastikan proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. "Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi kami ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. "Bagi perusahaan-perusahaan yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas bakal diambil pemerintah," jelasnya. Diketahui, Satgas Sawit telah membereskan evaluasi proses pelaporan mandiri perusahaan. Fase self reporting yang dimulai dari 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 lalu telah memberikan gambaran jelas tentang partisipasi perusahaan dalam proses tersebut serta langkah-langkah yang diambil selanjutnya. Dalam evaluasi ini pula, ditemukan beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP. Permasalahan itu dapat terlihat dari fakta hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. Lantaran itu, Satgas Sawit memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari 23 Agustus hingga 8 September 2023 nanti.