Self-Reporting

Sorotan terbaru dari Tag # Self-Reporting

Total 700 Perusahaan Sawit Belum Laporkan Data, Ada Enggak Dari Daerahmu! Nusantara
Nusantara
Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:49 WIB

Total 700 Perusahaan Sawit Belum Laporkan Data, Ada Enggak Dari Daerahmu!

Jakarta, katakabar.com - Total 700 perusahaan kelapa sawit konon kabarnya belum melaporkan data ke self reporting lewat aplikasiSistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Itu diketahui mulai tingginya animo perusahaan kelapa sawit untuk melakukan self reporting atau pelaporan mandiri. Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit mencatat, sebanyak 1.870 perusahaan kelapa sawit telah berpartisipasi mengikuti proses self reporting. Padahal sebelumnya cuma sebanyak 959 perusahaan kelapa sawit sudah melapor. Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligusnKetua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya self reporting guna percepatan penyelesaian lahan kelapa sawit di kawasan hutan sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja. Lantataran itu, Satgas Sawit kembali membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan kelapa sawit agar mendaftarkan sekaligus memperbaiki kualitas data dimulai dari 23 Agustus hingga 8 September 2023 nanti. "Saya tegaskan perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," tegas Luhut lewat keterangan tertulis, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (24/8). Kata LBP, fakta menunjukkan sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN. Dari data yang disampaikan Satgas Sawit, ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin belum melakukan pelaporan secara mandiri. Untuk itu, kepada perusahaan-perusahaan tersebut segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini. Untuk menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk pastikan proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. "Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi kami ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. "Bagi perusahaan-perusahaan yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas bakal diambil pemerintah," jelasnya. Diketahui, Satgas Sawit telah membereskan evaluasi proses pelaporan mandiri perusahaan. Fase self reporting yang dimulai dari 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 lalu telah memberikan gambaran jelas tentang partisipasi perusahaan dalam proses tersebut serta langkah-langkah yang diambil selanjutnya. Dalam evaluasi ini pula, ditemukan beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP. Permasalahan itu dapat terlihat dari fakta hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. Lantaran itu, Satgas Sawit memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari 23 Agustus hingga 8 September 2023 nanti.

Sosialisasi Self Reporting Lewat SIPERIBUN, Ini Harapan Wagub Kaltara Nasional
Nasional
Senin, 07 Agustus 2023 | 23:05 WIB

Sosialisasi Self Reporting Lewat SIPERIBUN, Ini Harapan Wagub Kaltara

Tanjungselor, katakabar.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus dorong pembinaan dan peningkatan sinergitas pengelolaan perkebunan kelap sawit. Hal ini bentuk perhatian khusus kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu. "Pemerintah terus dorong pembinaan dan peningkatan sinergitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit," kata Wakil Gubernur Kaltara, Dr Yansen TP di acara sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit melalui Pelaporan Mandiri (self reporting) ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, pada Senin (7/8). Kehadiran perusahaan kelapa sawit ujar Yansen, punya peran penting di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah. Itu sebabnya, mesti ada upaya sinergitas antara pemerintah dan perusahaan menjalankan tugas masing-masing. “Pemprov Kalimantan Utara sudah dua tahun belakangan dambakan kehadiran industri kelapa sawit bisa memberikan kontribusi maksimal,” jelasnya dilansir dari elaeis.co. Kita sama-sama tahu sambungnya, kelapa sawit salah satu komoditas terbesar memiliki potensi strategis dukung perekonomian suatu daerah, terutama bagi masyarakat. "Perusahaan sawit harus proaktif sebagai kekuatan di tengah-tengah masyarakat. Saya berharap bangun sinergitas kinerja perusahaan masing-masing menata kelola perkebunan dengan daerah dan lingkungan di mana pun berada,” serunya. Jika komunikasi berjalan sinergis tuturnya, saya optimis persoalan di tengah masyarakat pasti bisa diselesaikan. "Kami dari pemerintah inginnya ada kreativitas masing-masing perusahaan bagaimana berkinerja maksimal, agar kontribusi besarnya dapat terserap pemerintah endingnya kembali ke daerah," tambahnya.

Perusahaan Sawit di Duri Dinilai 'Cuai' Dengan Self Reporting Lewat SIPERIBUN Riau
Riau
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:09 WIB

Perusahaan Sawit di Duri Dinilai 'Cuai' Dengan Self Reporting Lewat SIPERIBUN

Duri, katakabar.com - Perusahaan dan pengusaha, dan para petani kebun kelapa sawit di daerah Duri, meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Mandau, Bathin Salapan, Pinggir, dan Talang Muandau diduga 'cuai' untuk melakukan self reporting lewat Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) saat ini tengah berjalan hingga November 2023 nanti. Bila hal ini benar, bisa picu berbagai spekulasi di ranah publik, seperti keberadaan kebun sawit milik perusahaan, pengusaha dan para petani di dalam kawasan. Salah satu Praktisi Hukum di Duri, Suibri SH kepada katabar.com, pada Senin (7/8) mengatakan, saya menilai dan menduga perusahaan, pengusaha, dan para petani di Daerah Duri, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau 'cuai' melakukan self reporting lewat SIPERIBUN. "Para perusahaan, pengusaha dan para petani 'cuai' boleh jadi terkait keberadaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan," ujarnya. Selain itu kata Suibri, sosialisasi self reporting lewat SIPERIBUN kepada perusahaan, pengusaha dan para peteni kebun kelapa sawit dinilai masih sangat minim sehingga pemahaman tentang self reporting minim pula. "Padahal, pelaporan secara self reporting lewat SIPERIBUN penting demi keberlanjutan kelapa sawit ke depan," jelasnya. DPD Apkasindo lewat Arianto menimpali, perusahaan, pengusaha, dan para petani kelapa sawit enggan melaporkan takut risiko yang timbul apabila melaporkan kebun kelapa sawitnya secara self reporting lewat SIPERIBUN, sebab kebun kelapa sawit yang dikelola mereka berada di dalam kawasan hutan. Untuk itu, perlu pemahaman lebih kepada perusahaan, pengusaha dan para petani kelapa sawit posisi kebun kalapa sawitnya di dalam kawasatan hutan, sebutnya. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammas Azmir saat dikonfirmasi katakabar.com lewat pesan singkat WhtsApp, pada Senin (7/8) mengakui perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis semunya sudah melaporkan ke SIPERIBUN. "Kalau perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis semuanya sudah melapor ke SIPERIBUN, sebab kita memang dari awal mengingatkan perusahaan-perusahaan segera input data tersebut," beber Azmir. Perusahaan-perusahaan yang di Duri sudah melaporkan! Iya Duri masuk Kabupaten Bengkalis, tegasnya. Menurut Azmir, perusahaan-perusahaan yang melapor ke SIPERIBUN hanya untuk perusahaan yang berijin. Tapi, kalau perusahaan-perusahaan yang belum berijin apalagi kebun kelapa sawit berada di kawasan hutan melaporkannya ke KLHK sesuai amanat Perpu pengganti Undang Undang Cipta Kerja.

Lewat SIPERIBUN, Total 1.870 Perusahaan Sawit Lakukan Self Reporting Nusantara
Nusantara
Jumat, 04 Agustus 2023 | 21:48 WIB

Lewat SIPERIBUN, Total 1.870 Perusahaan Sawit Lakukan Self Reporting

Jakarta, katakabar.com - Total 1.870 perusahaan kelapa sawit sudah melakukan pelaporan mandiri dalam self reporting lewat Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN) hingga 3 Agustus 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menilai partisipasi aktif perusahaan-perusahaan suatu langkah maju guna mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. “Saya sangat apresiasi perusahaan-perusahaan yang sudah berpartisipasi dalam self reporting kebun kelapa sawit. Langkah itu sebagai komitmen menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah,” ujar Luhut di Jakarta, pada Jumat (4/8). Kata Menko Marves dilansir dari laman elaeis.co, salah satu upaya untuk memantau dan mengawasi perkembangan lahan kelapa sawit di Indonesia. Pemerintah melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) telah mengimplementasikan sistem pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN. "Program ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk secara aktif melaporkan, dan memperbarui informasi mengenai lahan sawit yang dikelola, jelasnya. Menurutnya, data yang telah terkumpul sedang proses evaluasi oleh Satgas dan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan. Ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan, dan menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia ke depan. “Data yang diberikan melalui self reporting sangat membantu pemerintah memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” ulasnya. Satgas mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka lewat SIPERIBUN. “Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia,” tuturnya. Perusahaan dalam proses self reporting ada beberapa wajib diisi, meliputi Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU). Di mana pelaporan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial. Tidak cuma itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini menjadi bagian penting dari laporan yang harus dilaporkan perusahaan.

Sosialisasi Self-Reporting, Satgas TKKS Bertemu Kepala Daerah se Riau Riau
Riau
Jumat, 14 Juli 2023 | 23:17 WIB

Sosialisasi Self-Reporting, Satgas TKKS Bertemu Kepala Daerah se Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Satuan Tugas tata kelola kelapa sawit sosialisasi self reporting di Kota Pekanbaru, Riau. Di mana sebelumnya kegiatan sama sudah lebih dulu digelar di Pangkaraya dan Medan. Selain sosialisasi Self-Reporting tata kelola industri kelapa sawit, Satgas sosialisasi tentang optimalisasi penerimaan negara, khususnya industri kelapa sawit. Pertemuan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB, pada Jumat (14/7) dihadiri Bupati dan Walikota se Riau, kepala dinas yang membidangi perkebunan se Riau, perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta Asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Kolaborasi dan Self-Reporting SIPERIBUN Solusi Sengkarut Tata Kelola Sawit Jilid 3 Nusantara
Nusantara
Kamis, 06 Juli 2023 | 17:23 WIB

Kolaborasi dan Self-Reporting SIPERIBUN Solusi Sengkarut Tata Kelola Sawit Jilid 3

Palangkaraya, katakabar.com - Direktur Jenderal Perkebunan Kementan RI, Andi Nur Alam Syah berharap dengan adanya aplikasi Self-Reporting SIPERIBUN ini bisa memperkuat dan optimalkan tata kelola industri kelapa sawit. "Untuk itu, kepasa seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi dan berkomitmen, dalam mensukseskan penyempurnaan tata kelola kelapa sawit ini," serunya dilansir dari laman website resmi Ditjenbun Kementan RI, pada Kamis (6/7). Tata kelola sawit ini kata Andi Nur harus kita perbaiki bersama. Kita tidak rela membiarkan prestasi Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit nomor 1 terbesar di dunia lepas dari kita di masa datang. Kita mengetahui benar penerimaan devisa pada sektor pertanian terbesar dari kelapa sawit. Selain itu, para pelaku usaha kelapa sawit diharapkan dapat terus proaktif mengisi SEIPERBUN ini, demi tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik lagi ke depan. "Mari kita perbaiki bersama tata kelola kelapa sawit Indonesia untuk "Sawit Indonesia Satu Berkelanjutan" untuk meningkatkan produksi, nilai tambah, dan daya saing kalapa sawit Indonesia,” jelasnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Haji Nuryakin menimpali, kelapa sawit ini butuh perhatian kita semua, mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi sinergitas dan memberikan data pelaporan yang sesuai dan akurat, sehingga berbagai dinamika, dan tantangan kelapa sawit dapat dibereskan dengan baik, serta menjadi pemicu percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah. “Adanya sistem ini memudahkan investasi khususnya di bidang perkebunan, sebab data-data yang dimasukan sesuai dengan perizinan. Provinsi mendukung kegiatan ini, dan mendorong pelaku usaha yang ada di Kalimantan Tengah agar melakukan pelaporan mandiri dengan data yang benar," tuturnya. Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari menjelaskan, Satgas ini bentuk kolaboratif antar pemerintah, makanya kami bergerak secara kolaborasi, di mana point utamanya percepatan dan koordinasi. Kegiatan ini sebagai langkah perbaikan data. Jadi nantinya semua kementerian terkait yang membutuhkan data sawit akan menggunakan data yang ada di SIPERIBUN. "Kita tak hanya membicarakan hulu tapi hingga hilir, dan regulasi pemanfaatan kelapa sawit sebagai upaya melakukan penertiban tata kelola sawit Indonesia," bebernya. Menurut Agustina, output dari data SIPERIBUN ini bakal ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan Kementerian/Lembaga masing-masing. Satgas ini untuk mempercepat perbaikan pengelolaan usaha perkebunan dapat terlaksana secara optimal untuk akuntabilitas kinerja usaha perkebunan. Adapun salah satu tugas dari Satgas adalah perbaikan data perizinan usaha perkebunan dan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN, imbuhnya. Sekjen KLHK sekaligus anggota Satgas, Bambang Hendroyono menuturkan, regulasi yang sudah ada tidak diubah dalam Satgas ini. Tapi sop atau prosedurnya yang dikuatkan lagi, sehingga perlu menyamakan pemahaman terhadap prosedur, pertimbangan akses legalitas, izin lokasi, persetujuan perlepasan kawasan, dan lainnya, agar percepatan perbaikan tata kelola bisa dilaksanakan dengan baik, sebutnya.

Kolaborasi dan Self-Reporting SIPERIBUN Solusi Sengkarut Tata Kelola Sawit Jilid 2 Nusantara
Nusantara
Kamis, 06 Juli 2023 | 16:43 WIB

Kolaborasi dan Self-Reporting SIPERIBUN Solusi Sengkarut Tata Kelola Sawit Jilid 2

Palangkaraya, katakabar.com - Direktur Jenderal Perkebunan Kementan RI, Andi Nur Alam Syah, pada Kamis (6/7) menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. "Satgas waktu dekat bakal memulai proses self-reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit. Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit," kata Andi Nur, dilansir dari website resmi Ditjenbun Kementan RI. Menurutnya, setiap perusahaan/korporasi perkebunan mesti punya akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN untuk melengkapi data profil perusahaan hingga data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen, dan lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN. “Pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting melaksanakan pengawalan pelaporan mandiri, dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN," ulasnya. Ditegaskan Andi Nur, dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten dan kota memiliki hak akses ke SIPERIBUN, untuk memudahkan pengawasan. SIPERIBUN menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan. Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Fitur ini mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan. Tapi untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak, selanjutnya kementerian atau lembaga terkait memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem dimasing-masing K/L, bebernya. Dilanjutkan Andi Nur, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian tahun 2023 ini sedang melaksanakan updating Tutupan Kelapa Sawit Nasional berkerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan mitra dari BRIN, BPS, KLHK, ATR/BPN untuk penyempurnaan informasi tematik spasial. Tidak cuma itu, Ditjebun bakal menyusun peta Tutupan Kelapa Sawit by name by address secara bertahap untuk penyempurnaan data areal kelapa sawit nasional sebagai bagian amanah dari Inpres 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Bersambung...

Kolaborasi dan Self-Reporting SIPERIBUN Solusi Sengkarut Tata Kelola Sawit Nusantara
Nusantara
Kamis, 06 Juli 2023 | 16:22 WIB

Kolaborasi dan Self-Reporting SIPERIBUN Solusi Sengkarut Tata Kelola Sawit

Palangkaraya, katakabar.com - Nilai ekspor minyak kelapa sawit periode Januar hingga Februari tahun 2023 melesat dibandingkan periode yang sama tahun 2022 lalu. Ini menunjukan komoditas kelapa sawit terbukti bisa tetap eksis dan menjadi penopang komoditas ekspor pertanian. Tak dipungkiri, untuk pengembangan kelapa sawit dihadapkan berbagai tantangan. Lantaran itu, seluruh instansi pemerintah mesti berkomitmen, dan berkolaborasi guna memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia. Nah, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah lewat pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). SIPERIBUN adalah sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan Satuan Tugas (Satgas) Sawit lewat self-reporting. Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha segera dan secara kontiniu melakukan pelaporan SIPERIBUN sesuai ketentuan. Sosialisasi self-reporting kali ini digelar pada Kamis (6/7) di Palangkaraya. “Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dari periode 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023 nanti lewat aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN)." Self-Reporting SIPERIBUN ini sangat penting, sebab sebagai bentuk upaya untuk mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. Di periode ini dilakukan sosialisasi self-reporting di provinsi Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara. Untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik, dan semakin transparan sesuai ketentuan,” ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, pada Kamis (6/7) dilansir dari website resmi Ditjenbun Kementan RI. Bersambung...