Jakarta, katakabar.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

"Ya, ada kegiatan penggeledahan terkait kasus tersangka RW di tempat tinggal saudara JS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu.

Rumah yang menjadi sasaran penggeledahan terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan hasil dari kegiatan penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali pada hari Selasa (4/2) terkait kasus yang sama. Dalam operasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti termasuk dokumen, uang, tas, dan jam.

Seiring berjalannya waktu, penyidik KPK terus mengembangkan kasus penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK saat ini juga tengah mengusut kasus pencucian uang dengan melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015, Rita Widyasari (RW). Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai aset bernilai tinggi.

Di antara aset yang disita termasuk lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek terkemuka.

Sebagian besar barang bukti saat ini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang-barang sitaan ini akan dipelajari asal-usulnya dalam rangka penyidikan, dan melalui proses peradilan akan disita sebagai aset negara guna pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK telah menyelesaikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan kini sedang menyelidiki kasus pencucian uang sebagai langkah lanjutan dari kasus gratifikasi untuk mengoptimalkan restitusi aset atau mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, masih menjalani hukuman penjara 10 tahun sejak tahun 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta atau diganti hukuman kurungan 6 bulan karena terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.