Jakarta, katakabar.com - Lembaga anti rasuah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sita hasil sawit senilai Rp1,6 miliar dari lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Lahan itu diketahui sudah disita KPK RI karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Itu terungkap setelah penyidik KPK periksa dua saksi penyidikan TPPU Nurhadi, Kamis, (23/10) kemarin. Adapun, kedua saksi tersebut yakni, Musa Daulae selaku Notaris dan PPAT serta Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay.

"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery. Di Padang Lawas. Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut terus dilakukan penyitaan. Penyitaan dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan resmi, dilansir dari laman MetroTVNews.com, Jumat (24/10) sore.

Sejauh ini, KPK telah sita hasil sawit dari lahan TPPU Nurhadi senilai Rp4,6 miliar. Pertama, KPK sita hasil sawit senilai Rp3 miliar pada 16 Juli 2025, lalu. KPK kemudian menyita kembali Rp1,6 miliar pada Kamis kemarin.

Sebelumnya, KPK  tangkap dan tahan Nurhadi. Eks Sekretaris Mahkamah Agung ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah bebas dari perkara sebelumnya.

Perkara yang membuat Nurhadi ditangkap lagi pada Minggu dini hari lalu berbeda dari sebelumnya. Kali ini, Nurhadi ditangkap dan dijerat terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara melibatkan mantan petinggi Lippo Group, ES.