Sergai, katakabar.com - Sempat bikin geger. Rumah nelayan di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, digerebek.
Tak-tanggung tanggung, pada Rabu (4/1/2023) sore, polisi disebut dari Mabes Polri menyita 50 kg sabu.
Informai menyebut, dalam penggerebekan rumah disebut dihuni oleh nelayan bernama Dadik. Polisi juga menangkap tiga orang, yang diduga terlibat dalam jaringan sabu.
Awalnya warga kaget karena puluhan polisi mengepung rumah yang sudah dihuni Dadik selama 10 tahun itu.
Masyarakat sendiri tidak menyangka. Pengepungan yang begitu rapat membuat para pelaku akhirnya menyerah dan tidak berkutik.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat navigasi, handy talky, dan telepon satelit.
Alat-alat itu diduga digunakan Dadik bersama kawananannya untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Kata warga sekitar, Dadik sendiri merupakan warga asal Aceh yang sudah 10 tahun tinggal di Pantai Cermin, karena menikah dengan perempuan asal Pantai Cermin.
Sementara dua rekannya diketahui merupakan warga Aceh.Usai ditangkap, Dadik dan kawanannya diboyong petugas dengan kondisi mata tertutup.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan hanya membenarkan adanya penangkapan itu.
Namun ia tak bisa memberikan banyak keterangan, karena penggerebekkan dilakukan langsung tim dari Mabes Polri. "Dari Bareskrim Polri," kata Hadi kepada wartawan.
Mabes Grebek Rumah Nelayan di Sergai Temukan 50 Kg Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini